Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Digarap KPK, Cak Imin Jadi Tersangka Kasus Proyek PUPR?

        Digarap KPK, Cak Imin Jadi Tersangka Kasus Proyek PUPR? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin hadir ke Gedung KPK untuk diperiksa dalam kasus pemberian hadiah proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016. Cak Imin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hong Artha tersangka dalam kasus Kementerian PUPR.

        "Hari ini saya datang untuk memenuhi panggilan sebagai saksi dari Hong Artha," kata Cak Imin saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK.

        Baca Juga: Ditanya Kapan Harun Ditangkap, Ketua KPK Bilang: Pasti...

        Saat dikonfirmasi pertanyaan apa saja yang diberikan penyidik KPK terhadap dirinya terkait kasus tersebut, Cak Imin mengatakan telah memberikan keterangan terkait yang dia tau.

        "Alhamdulillaah selesai semua sudah saya berikan penjelasan. Ya begitulah kaitan-kaitan yang ada," kata pria yang kini dipanggil Gus Ami itu.

        Cak Imin hadir didampingi Eko Putro Sandjojo mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Cak Imin dan Eko keluar dari gedung KPK sekitar pukul 14.33 WIB. Sebelumnya Cak Imin masuk ke dalam gedung KPK sekitar pukul 10.10 WIB.

        Diketahui, Hong Arta ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juli 2018. Ia merupakan tersangka ke-12 dalam kasus di Kementerian PUPR tersebut.

        Ia memberikan suap kepada Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary senilai Rp10,6 miliar dan juga memberikan suap kepada mantan anggota DPR RI 2014-2019 dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp1 miliar.

        Dalam kasus itu, Amran telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 4 bulan kurungan karena menerima Rp2,6 miliar, Rp15,525 miliar, dan 202.816 dolar Singapura. Selain itu, Damayanti juga telah divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima 278.700 dolar Singapura dan Rp1 miliar.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: