Pengamat Kajian BUMN, Said Didu meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memiskinkan para tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Menurutnya, dengan menerapkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pasalnya, ia menilai dengan memiskinkan para koruptor merupakan cara paling mujarab untuk membuat mereka kapok.
"Supaya perampoknya kapok, dia harus dikasih TPPU, sita semua hartanya sampe keturunannya. Sehingga perampokan tidak terjadi lagi," ujarnya di Jakarta, Rabu, (29/1/2020).
Baca Juga: Ketua DPR Ungkap Alasan Dibentuknya Panja Jiwasraya, Kenapa Bukan Pansus?
Baca Juga: Duit Nasabah Jiwasraya Bakal Dicicil Maret, Erick: Insyaallah...
Lanjutnya, ia mengatakan dengan penerapan TPPU penting untuk memaksimalkan memulihkan kerugian keuangan negara dari korupsi Jiwasraya yang sejauh ini ditaksir mencapai Rp13,7 triliun.
Karena itu, ia pun mendukung Kejagung untuk menyita aset para tersangka. Termasuk menelusuri aset para tersangka yang diduga disimpan di luar negeri.
"Perkiraan saya, rampoknya ini orang-orang kaya. Minimal kembali 70% deh dari asetnya dia bukan aset yang diambil dari Jiwasraya yah. Kalau itu kembali, saya rasa tidak sulit Kementerian BUMN untuk kembalikan dana nasabah," katanya.
Seperti yang diketahui, untuk mengembalikan kerugian negara Kejaksaan Agung tengah mengejar aset Hendrisman Rahim dan Hary Prasetyo. Termasuk mengusut cafe mewah bernuansa motor besar, "Panhead" milik kedua tersangka yang diduga bekerjasama dengan Direktur Utama PT Fortune Indonesia Tbk (FORU), Aris Boediharjo, yang sebelumnya merupakan konsultan pemasaran Jiwasraya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil