Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Berkaca dari Kasus Jiwasraya, OJK Wajib Perbaiki Sistem

        Berkaca dari Kasus Jiwasraya, OJK Wajib Perbaiki Sistem Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sektor keuangan di Indonesia saat ini mengalami banyak sorotan. Sejumlah kasus muncul ke permukaan, antara lain kasus Jiwasraya, juga Asabri. Serta banyak kasus di sektor fintech, seperti penipuan. Dengan semakin banyaknya kasus, tantangan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK semakin berat, karena itu mesti berbenah diri.

        Ekonom Piter Abdullah menilai perbaikan kelembagaan OJK perlu dilakukan agar sistem keuangan dan sektor asuransi mampu terlindungi dengan lebih baik lagi.? Kata Piter, kinerja OJK perlu terus diperbaiki.?

        "Memang terjadi banyak kasus di industri asuransi, tetapi sistem keuangan secara umum stabil dan cukup baik," kata Piter kepada media, Senin (3/1/2020).?

        Baca Juga: Honorer vs Jiwasraya, Bu Menkeu Pilih Selamatkan yang Mana?

        Meski begitu, penguatan dan sinergi antarkelembagaan antara OJK, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) perlu terus diperkuat agar stabilitas sistem keuangan bisa terus terjaga. Apalagi sistem keuangan di Indonesia sangat rentan dipengaruhi isu maupun kebijakan global.?

        "Terkait industri asuransi memang permasalahannya sudah lama. Kasus Jiwasraya harusnya menjadi momentum untuk OJK lebih tegas menghadapi permasalahan-permasalahan yang sudah lama terjadi di industri asuransi. Termasuk di Jiwasraya," tegas Piter.

        Kata Piter, OJK masih tetap diperlukan. Namun, lembaga tersebut harus lebih cepat merespons perubahan di sektor keuangan.

        Ia bilang perkembangan yang sangat cepat di sektor keuangan didukung oleh perkembangan teknologi menunjukkan lembaga keuangan tidak bisa lagi diawasi secara terpisah melainkan terintegrasi. Hal ini menegaskan Indonesia sangat memerlukan lembaga yang bisa mengawasi semuanya.

        "Memang kita memerlukan revisi UU OJK, tetapi bukan untuk menghilangkan melainkan memperkuat," katanya.

        Amandemen OJK, ditegaskan Piter, bukan semata merespons kasus Jiwasraya atau yang lainnya, tapi untuk merespons perubahan lanskap perundangan terkait sistem keuangan, misalnya UU Pencegahan Krisis Sistem Keuangan. Juga, bagaimana memperkuat pengawasan terhadap fintech dan lain-lain yang belum cukup kuat ditangani UU OJK saat ini.

        Kata Piter, aspek pengawasan dan pelaporan keuangan ke OJK perlu diperkuat meski sudah berjalan relatif baik. Perlu kecepatan merespons agar kasus-kasus sektor keuangan tidak terulang.

        Mengenai polis-polis yang belum terbayarkan, Piter berharap segera dituntaskan oleh pemerintah dan OJK. Kasus Jiwasraya dan Asabri harus menjadi momentum memperkuat sistem OJK, terutama ketika harus berhadapan dengan pemerintah atau lembaga pemerintah.

        Di sisi lain, Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Gerindra, Khilmi menegaskan bahwa pengawasan terhadap Jiwasraya merupakan tugas dan tanggung jawab OJK sepenuhnya. Atas lengahnya pengawasan terhadap Jiwasraya, OJK harus bertanggung jawab karena negara rugi hingga triliunan rupiah.

        "OJK sebagai pengawas dari bisnis keuangan, ini yang harus bertanggung jawab," ujar Khilmi saat dihubungi wartawan.

        OJK, kata dia, merupakan lembaga yang mempunyai wewenang untuk membuka kasus dan memberhentikan mekanisme bisnis PT Asuransi Jiwasraya ketika sudah tidak bisa membayar obligasi. Meski sudah ada indikasi bermasalah, anehnya, OJK justru tidak bertindak. Hingga akhirnya kerugian membesar dan tidak bisa diselesaikan oleh internal Jiwasraya.?

        Politikus Partai Gerindra ini mengaku khawatir dengan bisnis keuangan di Indonesia saat ini. OJK sebagai badan pengawasan saja tidak bisa bertindak, hingga kasus Jiwasraya merugikan banyak nasabah.

        Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto menyebutkan, pengawasan berlapis oleh berbagai lembaga pengawas seperti OJK, harusnya bisa mencegah kasus gagal bayar ini terjadi.? "Namun, faktanya tetap saja lolos dari pengawasan," kata Eko.

        Beberapa faktor mendukung kelengahan OJK, antara lain kelalaian dalam melihat indikasi persoalan di Jiwasraya, padahal OJK memiliki kewenangan super untuk mengawasi lembaga keuangan. Juga, boleh jadi karena jangkauan aturan atau UU, yang tidak mampu mendeteksi persoalan awal Jiwasraya.??

        "Bisa juga ada faktor tata kelola pengawasan yang berantakan, maupun kesengajaan atau pembiaran," kata Eko.

        Baca Juga: Pelototi Ribuan Perusahaan, Bagaimana Pengawasan OJK?

        Menurut dia, tidak mungkin bila Jiwasraya tidak memiliki persolan sampai-sampai muncul persoalan gagal bayar. Terutama, dalam hal pengawasan yang tidak dijalankan dengan optimal.

        Oleh karena itu, ditegaskan Eko, audit investigasi BPK sangat penting untuk mendalami persoalan secara keseluruhan. Meski tidak bisa ditumpukan semua ke OJK, namun setiap rantai pengawasan harus bertanggung jawab, mulai dari pengawasan internal hingga lembaga auditnya.

        "Termasuk kelemahan-kelemahan pengawasan yang selama ini dilakukan oleh berbagai entitas atau lembaga pengawas tersebut, termasuk OJK," tutup Eko.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Agus Aryanto
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: