Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Warga Jabodetabek Masih Ogah Naik Angkutan Umum, Menhub Ajak Anies-Jokowi Berkongsi

        Warga Jabodetabek Masih Ogah Naik Angkutan Umum, Menhub Ajak Anies-Jokowi Berkongsi Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendorong peningkatan presentase terhadap pengunaan angkutan massal di Jabodetabek menjadi 60%.

        Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan, untuk mencapai angka tersebut diperlukan komitmen bersama dan kerja sama seluruh pihak untuk mengoptimalkan pengembangan transportasi massal di Jabodetabek.?

        "Impian ini tentunya tidak serta merta dapat diwujudkan oleh pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah saja," jelas Menhub Budi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (4/2/2020).

        Baca Juga: 2020, Aturan dari Anies: Angkutan Umum Lebih dari 10 Tahun Wajib 'Dikandangin'

        "Masing-masing kita punya wewenang yang berbeda-beda, kepentingan yang berbeda dan rencana yang berbeda pula, sehingga perlu adanya kolaborasi dan koordinasi dari seluruh pihak untuk saling berkomitmen dan bekerja sama dengan mengacu kepada RITJ (Rencana Induk Transportasi Jabodetabek)," tambahnya.

        RITJ yang telah disahkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2018 merupakan manifestasi awal dari hasil koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan pembangunan transportasi di wilayah Jabdoetabek yang disusun oleh Kemenhub.

        Saat ini tercatat pergerakan manusia di Jabodetabek pada 2018 sekitar 88 juta per hari. Pada 2019, tercatat baru 32% masyarakat yang menggunakan angkutan massal. Untuk itu, pemerintah terus mengajak masyarakat beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi publik dengan push and pull policy.

        "Jumlah pengguna transportasi umum di Jakarta saat ini 38%. Idealnya itu harusnya 60%, bahkan 70%. Oleh karenanya sekarang pemerintah giat membuat berbagai transportasi umum yang andal seperti MRT, LRT, dan BRT. Angkutan massal itu merupakan suatu keniscayaan yang harus kita bangun," tutur Budi.

        Adapun langkah-langkah push policy dilakukan dengan cara pembatasan langsung menggunakan kendaraan pribadi, penerapan kebijakan Electronic Road Pricing (ERP) sebagai alternatif pengganti kebijakan ganjil-genap.?

        Pemerintah daerah juga dapat mendorong pembatasan kepemilikan, misalnya dengan pajak maupun persyaratan tertentu, untuk memiliki kendaraan pribadi seperti persyaratan memiliki garasi.

        Kemudian langkah-langkah yang bersifat bersifat pull policy seperti meningkatkan ketersediaan angkutan umum massal, baik berbasis jalan maupun rel, serta meningkatkan aspek integrasinya, baik dari sisi fisik maupun sistem.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Bambang Ismoyo
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: