Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Fakta-Fakta Kasus Penghinaan Wali Kota Surabaya, Risma

        Fakta-Fakta Kasus Penghinaan Wali Kota Surabaya, Risma Kredit Foto: Antara/Didik Suhartono
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemilik akun Facebook Zikria Dzatil ditetapkan sebagai tersangka yang diduga menghina Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, di media sosial. Ia ditangkap di Bogor, Jawa Barat pada Jumat, 31 Januari 2020. Setelah terbukti bersalah, wanita itu menyesal dan meminta maaf di hadapan publik.

        Berikut fakta-fakta kasus penghinaan Wali Kota Surabaya yang telah dirangkum Warta Ekonomi:

        1. Penangkapan bermula dari laporan Pemkot Surabaya

        Terciduknya pemilik akun seorang perempuan yang diduga telah menghina Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini di media sosial Facebook berdasarkan laporan yang disampaikan oleh tim hukum Pemerintah Kota Surabaya pada Selasa, 21 Januari 2020. Hasil laporan tersebut diterima oleh Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, Jumat 24 Januari 2020.

        Baca Juga: Beda Reaksi Tanggapi Penghina di Medsos, Risma Diminta Belajar dari Anies

        Dugaan penghinaan itu berawal dari peristiwa banjir yang terjadi di kawasan Surabaya Barat pada Rabu, 15 Januari 2020. Akun Facebook ini mengunggah foto Wali Kota Tri Rismaharini dengan keterangan yang tidak pantas dan dianggap menghina serta melukai perasaan segenap warga Surabaya.

        Sebelumnya, banjir yang terjadi di kawasan Surabaya itu telah ditangani cepat oleh Pemkot Surabaya dan berhasil surut dalam waktu kurang dari tiga jam setelah hujan deras.

        2. Kronologi penangkapan

        Pemilik akun Facebook, Zikria Dzatil yang didiuga telah menghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini ditangkap polisi di rumahnya yang berada di Perumahan Mutiara Bogor Raya, RT 04 RW 16 Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.

        Detik-detik penangkapan Zikria Dzatil oleh polisi dilakukan pada Jumat, 31 Januari 2020 malam. Saat rumahnya didatangi aparat kepolisian, terduga pelaku sempat enggan membuka pintu rumah dan lampu rumah mendadak dimatikan. Dalam penangkapan Zikria, polisi meminta ketua RT setempat untuk mendampingi agar bisa masuk dengan mudah ke rumah tersangka.

        Ketua RT Komar menjelaskan bahwa ibu rumah tangga yang diduga melakukan ujaran kebencian itu mengaku sempat kaget dan mengurung diri di rumahnya.

        "Ya mungkin takut ya, kaget ada orang enggak dikenal ketok-ketok gitu jadi enggak dibukain pintu. Setelah telepon suaminya, mungkin suaminya itu langsung telepon dia (Zikria) baru tuh cair (suasana) akhirnya dibukain pintu rumahnya," ujar Komar belum lama ini.

        Setelah berhasil masuk ke rumahnya, polisi akhirnya membawa Zikria ke dalam mobil sekira pukul 23.00 WIB.

        3. Mengenal sosok penghina Risma

        Sosok pemilik akun Facebook, Zikria Dzatil yang diduga telah menghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini adalah seorang Ibu rumah tangga. Menurut Ketua RW setempat, Priyono, ia seorang ibu rumah tangga yang baik dan cukup bergaul. Ia sudah tinggal sekitar 4 tahun bersama suami dan ketiga anaknya.

        "Dia cukup lama juga ya di sini, awalnya ngontrak terus dibeli (rumahnya). Setahu saya ini dia punya anak kecil satu, sama dua lagi yang besar. Kalau suaminya itu sering berkegiatan di luar, jadi enggak setiap hari di rumah. Orangnya biasa aja kok, ada kegiatan lingkungan terlibat bapaknya juga sering salat jamaah di masjid. Biasa aja orangnya," ujar Priyono.

        Priyono mengatakan, selama tinggal di lingkungannya, Zikria tidak terlibat partai atau organisasi tertentu, termasuk sikap kritis pada pemerintah atau obrolan politik.

        4. Polisi memeriksa 9 orang saksi

        Polrestabes Surabaya masih mendalami kasus ujaran kebencian terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini di media sosial yang dilakukan oleh Zikria Dzatil melalui akun Facebook. Dalam hal ini, polisi telah memeriksa 9 orang saksi. Hal ini disampaikan oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes Sandi Nugroho.

        "Kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh salah satu masyarakat saat ini dalam proses penyidikan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa ditindaklanjuti untuk proses selanjutnya," ujar Kombes Sandi beberapa waktu lalu.

        Baca Juga: Sesegukan Tahan Tangis, ZKR Ngaku Khilaf: Sebenarnya Saya Tak Ingin Hina Bunda Risma

        Sandi mengatakan, saksi yang diperiksa sebanyak sembilan orang terdiri dari saksi masyarakat, LSM, dan saksi ahli. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui apakah kata-kata yang ditulis oknum mengandung ujaran kebencian atau tidak.

        5. Ditetapkan sebagai tersangka

        Perempuan pemilik akun Facebook Zikria Dzatil yang dianggap telah menghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya.

        Perempuan 43 tahun asal Bogor berhasil diringkus oleh Polrestabes Surabaya pada Jumat, 31 Januari 2020. Ia terancam pasal berlapis, yakni Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 UU ITE terkait ujaran kebencian atau SARA dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 45 Ayat 3 UU ITE terkait pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan Pasal 310 KUHP.

        6. Pelaku meminta maaf

        Pelaku penyebaran kebencian dan penghinaan pemilik akun Facebook Zikria Dzatil menyesali perbuatannya sambil menangis di hadapan awak media di Mapolrestabes Surabaya.

        "Saya Zikria. Saya sangat menyesali atas apa yang saya lakukan. Karena pada dasarnya saya tidak pernah berniat untuk menghina Bunda Risma. Tapi hanya karena dunia mayalah yang membuat saya terpicu melakukan penghinaan satu sama lain," tuturnya pelan beberapa waktu lalu.

        Sebelumnya, ia mengaku tidak mengenal sosok Risma hingga terpancing untuk melakukan tindakan tersebut. Zikria terus menundukkan kepalanya berulang kali dan menyampaikan permohonan maaf kepada Tri Rismaharani atas perbuatannya. Ia juga ingin bertemu Wali Kota Surabaya dan meminta maaf secara langsung.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: