Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        PAD Jabar dari Sektor Pajak Pertambangan Capai Rp198 M

        PAD Jabar dari Sektor Pajak Pertambangan Capai Rp198 M Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
        Warta Ekonomi, Bandung -

        Berdasarkan hasil rekonsiliasi Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) pada 2019 mencatat pendapatan pajak dari perusahaan tambang Rp198 miliar yang berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jawa Barat. Untuk tahun ini, target dari pajak tambang Rp358 miliar di luar dana bagi hasil.?

        Kepala Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jabar, Dodin Rusmin Nuryadin mengatakan terdapat 19 sektor izin pertambangan. Pihaknya, terus berupaya memberikan kemudahan persoalan perizinan termasuk pertambangan.

        "Persyaratannya, diberi waktu 60 hari untuk dikaji dan divisitasi layak atau tidaknya sampai izin akan ditetapkan," katanya disela kegiatan Jabar Punya Informasi (JAPRI) di gedung Sate, Bandung, Kamis (6/2/2020).

        Baca Juga: Sang Ketum Gerindra Lantang: Partai Jangan Jadi Kendaraan Orang-orang Cari Jabatan!

        Baca Juga: Temukan Puluhan Penambangan Liar, Begini Reaksi Wagub Jabar

        Adapun, Kepala Bidang Pertambangan Dinas? Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jabar, Tubagus Nugraha mengatakan? sekitar 417 perusahaan tambang ilegal? tersebar di seluruh kabupaten/kota termasuk pertambangan yang didekat sungai yang sampai saat ini menimbulkan polemik.?

        "Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar berupaya penuh untuk menertibkannya,"ujarnya.

        Dia mencontohkan ada aktivitas penambangan dengan memasang excavator di tengah badan sungai seperti di Ciwulan, Cilaki, Cimandiri. Hal itu, termasuk melanggar aturan.?

        Sampai saat ini, sudah delapan Deco (alat berat) ditahan di Polda Jabar yang merupakan hasil penangkapan terhadap beberapa perusahaan tambang ilegal.?

        "Itu termasuk tambang ilegal. Aturan enggak ada," tegasnya.

        Selain itu, penambangan ilegal juga terjadi di wilayah Taman Nasional Halimun gunung Salak yang saat ini sedang diperiksa keberadaannya oleh Polda dan Kodam III Siliwangi.?

        "Di sana banyak ditemukan gurandil (tambang ilegal -red). Harus diketahui bersama bahwa tidak boleh ada kegiatan apapun di hutan konservasi," tambahnya.

        Berkenaan dengan hasil inspeksi mendadak (sidak) Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum yang telah menemukan tambang ilegal di Kabupaten Sumedang pada 2 Februari 2020 lalu, ia menuturkan pihaknya sudah mengirimkan surat pemberhentian terhadap kegiatan tambang ilegal.?

        Adapun, upaya yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat guna mencegah tambang ilegal. Diantaranya, mekanisme pembinaan dengan mengedukasi para penambang untuk mengurus perizinannya.?

        "Izinya emang agak ribet. Tapi itu harus dilakukan. Jika sesuai tata ruangnya bisa diberikan izin. Begitu pun sebaliknya, jika tidak sesuai tata ruang maka akan dilakukan penindakan oleh aparat penegak hukum," paparnya.

        Selain itu, pihaknya akan menggulirkan program Tambang Rakyat. Dia mencontohkan di wilayah Sukabumi seperti Simpenan, Lengkong, Ciemas, sudah ribuan masyarakat melakukan penggalian.

        "Kita bekerja sama dengan pemerintah Pusat untuk melembagakan Tambang Rakyat melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR)," katanya.

        WPR ini sebagai upaya untuk mengelola tambang rakyat. Ketika WPR diaktifkan maka izin pertambangan rakyat bisa dikelola.

        Sedangkan untuk perizinan sendiri dibatasi 5 ha. Artinya, jika usaha tambang cuma 1 ha maka perizinan pun tidak bisa dikeluarkan.?

        "Kalau cuma 1 ha tidak bisa keluar izin kecuali digabungkan," imbuhnya.

        Senada dengan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Jabar, Eddy I M Nasution mengatakan, dalam aturan soal tambang terdapat sanksi bilamana aktivitas tambang tersebut tak berizin hingga pidana.?

        "Tambang yang sudah berizin pun akan mendapatkan sanksi admistratif berupa peringatan, penghentian sementara hingga pencabutan izin apabila lalai," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rahmat Saepulloh
        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: