Ahli hukum administrasi negara (HAN) dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, NTT, Johanes Tuba Helan, menegaskan WNI Eks ISIS sudah tidak berhak lagi tinggal di Indonesia.
Dia mengemukakan pandangan itu, terkait dengan gagasan untuk memulangkan warga negara Indonesia eks anggota ISIS ke tanah air, dan dampaknya bagi stabilitas politik dan hukum di masa mendatang.
"Sejak mereka masuk menjadi warga negara Suriah, maka status kewarganegaraan mereka dihapus, dan sejak itu pula mereka sudah tidak punya hak tinggal di Indonesia," katanya, seperti dikutip dari, Antara, Jumat (7/2/2020).
Baca Juga: Duh, Gegara Samakan WNI di Wuhan dengan Eks ISIS, Mardani Ditabok PSI
Baca Juga: Menkes Ungkap Kegiatan WNI di Karantina, Mulai Senam hingga Karaoke
Lanjutnya, ia mengatakan WNI yang memilih menjadi anggota ISIS secara otomatis sudah tidak mengakui negara Indonesia sebagai negaranya.
"WNI yang menjadi anggota ISIS sudah tidak mengakui negara Indonesia sebagai negaranya. Maka tidak punya hak untuk pulang ke Indonesia karena sudah bukan negara mereka," katanya.
Berkaitan dengan keamanan, menurut dia, anggota ISIS telah dilatih untuk menciptakan kekacauan dalam negara dan membunuh orang.
"Mereka itu dilatih untuk membuat kekacauan atau membunuh orang. Kalau mereka pulang akan sangat mengganggu keamanan Indonesia," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil