Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam mengatakan jika merujuk pada nilai kemanusiaan, pemerintah Indonesia harus memulangkan 660 eks kombatan ISIS ke Tanah Air. Namun, ia menegaskan ada syarat-syarat yang harus dicatat agar mereka tidak membahayakan.
Ia mengatakan pemerintah harus memilah sejumlah kategori. Seperti, mulai dari mereka yang menjadi agitator, ideolog, dan yang hanya terpapar paham saja.
"Syaratnya apa? Diteliti secara baik mana yang kombatan, mana yang tempenor, mana yang agitator, mana yang ideolog, mana yang dulu melakukan kekerasan dan sebagainya. Mana yang terpapar saja, harus ada kategorisasi," katanya kepada wartawan, di Senayan, Jakarta, Sabtu (8/2/2020).
Lanjutnya, ia mengatakan jika eks kombatan tersebut hanya sebatas simpatisan, program deradikalisasi menjadi solusi. Menurut dia, hal ini mampu mencegah orang lain untuk melakukan tindakan serupa.
"Untuk orang-orang yang masuk kategorisasi terpapar, dan ikut-ikutannya kecil banget ya ada program deradikalisasi secara sosial," ucapnya.
"Kemudian manfaat mereka jika nilai-nilai ISIS itu bertentangan dengan nilai-nilai yang ada di Indonesia, nilai Pancasila, nilai kemanusiaan, agar apa? Mencegah orang lain untuk keluar dan bergabung dengan organisasi ISIS atau sejenisnya," tambahnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan jika nantinya banyak WNI eks kombatan ISIS merupakan agitator, ia meminta pemerintah mengadili secara terbuka.?
"Ketika ternyata ada banyak kombatan, agitator, harus diadili dengan terbuka. Akuntabel gitu ya biar masyarakat tahu kalau perilaku mereka yang mohon maaf menggunakan agama agar seolah-olah ini berdasarkan agama ternyata perilakunya itu biadab. Bunuh orang diviralkan nusuk orang di viralkan, itu kan jauh dari nilai kemanusiaan," tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil