Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ssttt, FPI Jangan Baperan

        Ssttt, FPI Jangan Baperan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando meminta FPI untuk tidak baperan terkait penolakan laporan kepada Bareskrim Polri.

        Sebelumnya, Kuasa hukum FPI Aziz Yanuar menganggap laporan terkait pernyataan Ade Armando 'FPI Preman' ditolak sebagai wujud nyata Ade Armando kebal hukum.?

        "FPI baperan. Masak gara-gara laporan ditolak saya dianggap kebal?" ujarnya kepada wartawan, Selasa (11/2/2020).

        Baca Juga: FPI Akui Ade Armando Hebat

        Baca Juga: Perang Mulut, FPI: Ade Penjahat yang Sesungguhnya!

        Lanjutnya, ia pun menilai ucapan kuasa hukum FPI menghina kinerja penegak hukum. Sambungnya, ia juga mengatakan laporan yang dibuat mengada-ada.

        "Tuduhan itu menghina polisi, karena seolah menganggap polisi kerja nggak serius atau takut pada saya. FPI melecehkan polisi dan aparat penegak hukum. Mereka itu memang mengada-ada. Pasal yang digunakan adalah pasal 156 KUHP yang berisi larangan penyebaran kebencian terhadap golongan. Lho memang FPI itu golongan? FPi itu kan kumpulan orang saja. Bahkan, status mereka sekarang nggak jelas di mata hukum," ujarnya.

        Kemudian, ia juga mengungkapkan ada laporannya yang juga ditolak pihak kepolisian. Karena itu, anggapan kebal hukum menurutnya tidak tepat.

        "Laporan saya juga dua kali ditolak polisi. Yang pertama, saya melaporkan Prabowo dan kedua, Fahira. Keduanya ditolak karena tidak cukup barang bukti. Saya nggak marah," tukasnya.

        Diketahui, FPI melaporkan Ade Armando ke Bareskrim Polri terkait ucapannya yang mengatakan 'FPI Preman'.?

        "Jadi sekali lagi di sini kita membuktikan bahwa ketidakadilan, lalu penegakan hukum yang tebang pilih itu terbukti di beberapa hal, termasuk kali ini kita buktikan sekali lagi, secara jelas nyata, pihak penyidik ditindak pidana umum menyatakan tidak mau memproses pelaporan kita. Padahal bukti sudah cukup, keterangan sudah jelas. Kemudian argumen sudah kita bantahkan," ujar kuasa hukum FPI Aziz Yanuar di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (10/2).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: