Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Awas Polisi Mulai Razia Kendaraan yang Tak Bayar Pajak

        Awas Polisi Mulai Razia Kendaraan yang Tak Bayar Pajak Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat bersama Samsat menggelar razia dengan menjaring ratusan kendaraan baik roda dua maupun roda empat di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Kamis.

        "Jumlah kendaraan yang di tilang di sini jumlahnya tidak terlalu besar. Artinya kalau jumlahnya besar menunjukkan masyarakat kurang sadar patuh membayar pajak," kata Sekretaris Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Pilar Hendrani kepada wartawan di Jakarta.

        Baca Juga: Polda Metro Jaya Tilang 161 Motor Penerapan ETLE

        Dalam razia gabungan tersebut polisi menilang sebanyak 225 kendaraan karena kurangnya kelengkapan surat-surat saat berkendara maupun belum membayar pajak kendaraan? dan melebihi batas waktu yang ditentukan.

        Razia gabungan itu dilakukan selain untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, masyarakat juga diharapkan patuh dan tidak menunggak pajak kendaraan yang sudah menjadi kewajiban.

        Saat ini target Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) DKI sebesar Rp9,5 triliun dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Rp5,9 triliun. "Kami berharap dengan berkolaborasi bersama Kepolisian bukan hanya sekedar meningkatkan kepatuhan pajak tapi juga kepatuhan masyarakat dalam tertib berlalu lintas," kata Pilar.

        Pengunjung berjalan di dekat mobil baru siap ekspor yang terparkir di PT Indonesia Kendaraan Terminal atau IPC Car Terminal, Cilincing, Jakarta, Senin (18/3/2019). Pemerintah berencana memacu ekspor industri otomotif dengan harmonisasi skema Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), yaitu tidak lagi dihitung dari kapasitas mesin, tapi pada emisi yang dikeluarkan kendaraan bermotor.

        Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Samsat Jakarta Pusat, Eling Hartono mengatakan, razia gabungan yang dilakukan jajarannya dengan Polres Metro Jakarta Pusat merupakan razia pertama di tahun 2020.

        "Razia ini sebagai tahapan awal di lima Samsat lainnya berlangsung sampai Desember 2020. Kita akan bekerjasama dengan Kepolisian, jadi di tahun ini adalah tahun penindakan pengesahan STNK," ujar Eling.

        Dalam razia itu, ditemukan masyarakat yang belum membayar denda dan memilih membayar langsung daripada diberikan tilang oleh petugas Kepolisian.

        Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, dalam razia itu terdapat 7 pengendara motor dan 9 pengendara mobil yang langsung membayar pajak di lokasi dengan total pajak sebesar Rp29.697.000.

        "Ada beberapa juga pengendara tadi yang memilih di tilang karena beralasan belum memiliki uang," kata Eling.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: