Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah lebih dari 20 tahun terakhir melakukan berbagai upaya untuk mendorong perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Indonesia untuk menjaga kualitas lingkungan semaksimal mungkin.
Selain memberikan sanksi bagi perusahaan-perusahaan yang melanggar dan mencemari lingkungan, KLHK juga menempuh cara positif dengan memberikan penghargaan kepada perusahaan-perusahaan yang berkinerja baik dari sisi operasi dan upayanya menjaga kelestarian lingkungan di sekitarnya.
Baca Juga: Jokowi Ingin Ibu Kota Baru Jadi Kota Metropolitan yang Cerdas dan Ramah Lingkungan
"Tahun 1996 ketika kami pertama kali melakukan penilaian Proper, perusahaan yang berhasil memenuhi kriteria yang ditetapkan baru sekitar 34%. Terakhir tahun 2019, dari sekitar 2.045 perusahaan yang dinilai oleh KLHK, sekitar 85% mendapatkan penghargaan Proper," kata Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK, RM Karliansyah, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (14/2/2020).
Hal itu disampaikannya dalam acara Tasyakuran Penghargaan Proper Emas 2019 yang diraih oleh Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tanjung Jati B di Jepara, Kamis (13/2/2020). Raihan Proper Emas tahun 2019 merupakan yang pertama bagi PLTU Tanjung Jati B. Salah satu tantangan pengoperasian PLTU berbasis bahan bakar batu bara adalah menjaga kualitas lingkungan sekitarnya agar tidak tercemar oleh proses produksi listrik, mulai dari baku mutu udara, air, dan tanah.
"Ini tahun pertama PLTU Tanjung Jati B meraih penghargaan Proper Emas dari KLHK. Kami berusaha semaksimal mungkin untuk menjalankan usaha yang berwawasan lingkungan dan melaksanakan komitmen pencegahan kerusakan lingkungan yang disepakati dalam Paris Agreement," tutur General Manager PLTU Tanjung Jati B, Rachmat Aswin.
Proper Emas menjadi penghargaan tertinggi dari penilaian sebagai bukti upaya berkelanjutan perusahaan dalam bidang lingkungan, melakukan inovasi dalam aspek pemberdayaan sumber daya, serta pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, yang artinya perusahaan telah menerapkan pengelolaan lingkungan secara menyeluruh dan berkesinambungan.
Selain itu, sebagai wujud kepedulian sosial, PLN juga terus memberdayakan masyarakat sekitar untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan. Salah satunya dengan melakukan pembinaan kepada masyarakat setempat untuk membudidayakan rajungan yang sempat hampir punah akibat penangkapan yang dilakukan secara serampangan akibat pengetahuan yang terbatas.
Salah satu program unggulan adalah milik PLN Tanjung Jati B yang memanfaatkan Artificial Patch Reef (APR) untuk transplantasi karang langka dan budidaya rajungan dengan metode In Situ yang merupakan pertama kalinya diterapkan di Indonesia.
"Melalui program CSR yang kami kelola, secara kontinyu kami melakukan pembinaan kepada warga sekitar pembangkit, mengembangkan peternakan sampai dengan pengelolaan biogasnya, menyelamatkan karang langka hingga berkembang menjadi lebih dari 3.800 koloni, termasuk menebar bibit rajungan sebanyak kurang lebih 4,3 juta di perairan di sekitar PLTU Tanjung Jati B," kata Rachmat.
Rachmat menambahkan, penggunaan air untuk operasi pembangkit juga berhasil diturunkan hingga 170 ribu meter kubik. Selain itu, juga dilakukan inovasi dengan efisiensi energi sebesar 6 juta Giga Joule. Yang lebih penting lagi, PLTU Tanjung Jati B juga mampu menurunkan beban pencemaran air hingga 3,7 ton polutan, menurunkan emisi udara hingga 3,2 ribu ton SOx, 853 ton Nox, dan 661 ribu ton karbon dioksida.
"Limbah B3 yang berhasil dikurangi mencapai 176 ribu ton, mengurangi sampah hingga 48 ton, yang jika dikalkulasikan semuanya, penghematannya atau efisiensinya mencapai Rp2,17 triliun," tambah Rachmat.
Mustain, salah satu warga setempat yang berprofesi sebagai nelayan, mengakui bahwa pendampingan melalui program CSR (Corporate Social Responsibility) yang dijalankan oleh PLN mampu menghidupkan kembali ekosistem pesisir yang sebelumnya rusak, termasuk perbaikan terumbu karang dan wisata bawah laut di Pulau Panjang.
"Dengan bantuan peralatan produksi dari PLN untuk mengolah hasil tangkapan laut, nelayan mendapatkan penghasilan yang jauh lebih baik, sekitar Rp4,7 juta per bulan. Sementara ibu-ibu juga mendapatkan penghasilan tambahan sekitar Rp1 juta per bulan dari hasil mengolah tangkapan laut," tutur Mustain.
Penilaian Proper dilakukan oleh dewan juri independen dari berbagai perguruan tinggi dengan penilaian yang sangat ketat. Tidak hanya pada waktu sesaat, tetapi juga apakah sebuah perusahaan mampu menjaga kualitas lingkungan, baik air, tanah, maupun udara, secara konsisten.?
Untuk mempertahankan Proper Emas, PLTU Tanjung Jati B terus berupaya bersama warga untuk menjaga terciptanya kualitas lingkungan yang baik.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum