Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi mantan Menteri Kehutanan 2009-2014 Zulkifli Hasan (Zulhas) soal proses dari Pemerintah Provinsi Riau dalam hal pengajuan perubahan fungsi kawasan hutan di Provinsi Riau.
Baca Juga: Tenang, Tenang, Zulhas Bisa Ikuti Tradisi Amien Rais Kok, Jadi Ketum Partai, Terus...
"Penyidik mendalami keterangan saksi mengenai proses dari Pemerintah Provinsi Riau kepada saksi dalam hal pengajuan perubahan fungsi atau peruntukan kawasan hutan di Riau," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Jumat.
KPK pada Jumat memeriksa Zulhas sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT Palma dalam penyidikan kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014.
"Jadi, masih pengetahuan Pak Zulkifli Hasan terkait bagaimana proses alih fungsi hutan saat itu saat beliau menjabat Menteri Kehutanan," kata Ali.
Usai diperiksa, Zulhas mengaku dikonfirmasi perihal perizinan lahan perkebunan oleh PT Palma.
"Jadi, saya dipanggil terkait kelanjutan kasus permintaan kebun oleh PT Palma, ada beberapa perusahaan," kata Zulhas.
Namun, kata dia, semua permohonan perizinan tersebut kemudian ditolak oleh kementeriannya saat itu.
"Sampai Kemenhut semuanya ditolak. Jadi, tidak ada satu pun (izin) diberikan alias permohonan itu ditolak. Intinya itu saja," kata Zulhas.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: