Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Soal Jiwasraya, Bamsoet: Langkah Tegas Kejagung Jangan Berhenti Disini

        Soal Jiwasraya, Bamsoet: Langkah Tegas Kejagung Jangan Berhenti Disini Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Bogor -

        Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet mengapresiasi Jaksa Agung ST Burhanuddin yang telah menetapkan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto sebagai tersangka baru kasus korupsi di tubuh PT Asuransi Jiwasraya.

        Dengan ditetapkannya Joko Hartono Tirto sebagai tersangka, berarti sudah ada enam tersangka yang ditahan Kejaksaan Agung. Di mana 5 tersangka sebelumnya yang sudah ditahan adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim dan eks Kepala Divisi Investasi Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

        Mantan Ketua DPR RI itu menuturkan, dari taksiran sementara Kejaksaan Agung, dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya bertambah menjadi sekira Rp17 triliun. Sedangkan dugaan korupsi di ASABRI mencapai Rp16,7 triliun. Jumlah tersebut kemungkinan bisa bertambah, karena masih menunggu hasil akhir audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

        Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini menegaskan, langkah Kejaksaan Agung yang telah menggeledah dan menyita berbagai dokumen dari beberapa perusahaan securitas atau perusahaan pendanaan swasta, termasuk perusahaan-perusahaan milik tersangka Benny Tjokrosaputro, juga patut diapresiasi.

        Baca Juga: Terkait Skandal Jiwasraya, BPK Bakal Garap OJK

        Benny yang diketahui memiliki 500 perusahaan, bukanlah orang yang kebal terhadap hukum. Selain PT Rimo International TBK dan PT Armadian, tak menutup kemungkinan masih banyak perusahaan Benny lainnya yang dipakai untuk mencuci uang hasil korupsi tersebut.

        "Jika Benny sebagai otak kejahatan sudah ditangkap, Kejaksaan Agung harus memperluas proses penegakan hukum hingga ke pengelola dan pemilik perusahaan-perusahaan pendanaan swasta atau sucuritas penikmat dana Jiwasraya dan Asabri. Karena rasanya tak mungkin hanya enam pelaku saja yang melakukan kejahatan luar biasa dan tersistematis itu," tuturnya.

        Pengungkapan skandal Jiwasraya dan ASABRI, kata Bamsoet, menjadi pertaruhan besar bagi Kejaksaan Agung untuk memperlihatkan profesionalitas kinerjanya di mata rakyat. Hukum bukanlah milik mereka yang punya uang atau kekuasaan. Hukum adalah milik mereka yang tergores rasa keadilannya.

        "Skandal Jiwasraya dan ASABRI sekaligus menjadi peringatan bagi siapapun agar tak main-main dengan hukum. Memperkaya diri sendiri dan golongan dengan cara mengambil uang rakyat, bukan hanya semata tindakan melawan hukum. Melainkan juga tindakan amoral, menunjukan pelaku dan penikmat kejahatan sudah lagi tak mempunyai hati nurani. Karenanya, ganjaran yang setimpal patut mereka terima," pungkas Bamsoet.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Fajar Sulaiman

        Bagikan Artikel: