Terdakwa pemerasan proyek penataan kawasan wisata di areal Hutan Lindung Pusuk Ispan Junaidi yang merupakan mantan Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Lombok Barat dituntut 7 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Mataram Octavia Ading di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram Selasa menuntut terdakwa tujuh tahun penjara karena terbukti memeras kontraktor proyek penataan wisata Pusuk Lestari Muhammad Tauhid.
Baca Juga: Sunda Empire Tak Lakukan Penipuan Uang ke Pengikutnya
"Majelis hakim untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa sesuai dengan isi dakwaan Pasal 12 Huruf e Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP," kata Octavia.
Dalam pertimbangan tuntutannya, hal yang memberatkan Ispan Junaidi karena yang bersangkutan berbelit-belit ketika memberi keterangan. Hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.
Sebelumnya, JPU mendakwa Ispan Junaidi melakukan tindak pidana korupsi dengan modus memeras tiga kontraktor proyek penataan kawasan wisata yang bergulir pada tahun 2019 dengan nominal Rp185 juta.
Dalam uraian dakwaannya, penuntut umum pada awalnya menjelaskan perihal tiga paket proyek penataan kawasan wisata yang bergulir di Dinas Pariwisata Lombok Barat dengan sumber anggarannya berasal dari DAK 2019.
Paket pertama adalah proyek penataan kawasan wisata di Desa Sesaot yang menelan anggaran Rp1,065 miliar. Proyek ini dimenangi CV Big Bang.
Ada proyek penataan kawasan wisata di Desa Buwun Sejati dengan nilai Rp1,090 miliar dan dikerjakan CV Tiwikrama, kemudian proyek penataan kawasan wisata di Desa Pusuk Lestari senilai Rp1,5 miliar yang dimenangi CV Titian Jati.
Dari tiga proyek tersebut, Ispan melalui saksi I Gede Aryana Susanta, pejabat pembuat komitmen (PPK), meminta seluruh rekanan untuk datang menghadap padanya. Permintaan itu berkaitan dengan pencairan dana termin pertama setelah uang muka proyek dicairkan kepada masing-masing kontraktor.
Namun, untuk mencairkan dana termin pertama, setiap kontraktor diminta untuk memberikan fee sebesar 8,5 persen dari nilai kontrak proyek. Jika tidak, pencairan dana untuk termin pertama bakal tersendat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: