Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengamat: Mestinya Pelanggaran Pilkada Kota Mataram Segera Diselesaikan

Pengamat: Mestinya Pelanggaran Pilkada Kota Mataram Segera Diselesaikan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Proses Pilkada Kota Mataram yang berlangsung 9 Desember 2020 menyisakan persoalan yang belum selesai. Diketahui, dalam hajatan pesta demokrasi yang diikuti empat Paslon tersebut muncul dugaan pelanggaran, yang diduga ditenggarai ketidaknetralan penyelenggara di dalam penyelenggaraan pilkada, baik masa pra kampanye, kampanye dan pemungutan suara. 

Menurut Pengamat hukum Chrisman Damanik menyarankan perlu ditempuh langkah hukum bagi mereka yang merasa dirugikan. Sambungnya, ia mengatakan penyelenggara Pilkada Kota Mataram mestinya menuntaskan segala bentuk pelanggaran yang terjadi. Baca Juga: Tito Karnavian Klaim Daerah yang Gelar Pilkada Justru Zona Merahnya Menurun

"Ini berdampak dimana sekarang menjadi banyak dipersoalkan atas dugaan-dugaan yang sejak awal sudah diingatkan," ujarnya, kepada wartawan, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/12/2020).

Lebih lanjut, ia mengatakan seharusnya proses demokrasi, seperti Pilkada, harus jaga oleh penyelenggaraannya dari praktek-praktek yang tidak jujur, money politic dan harus terjaminnya netralitas dari penyelenggara pemilu. Apabila ada dugaan-dugaan pelanggaran maka Bawaslu, KPU dan pihak-pihak berwenang segera mendeteksi dan menyelesaikan agar persoalan menjadi celar and clean. Baca Juga: Perhatian, BI Stop Operasional di Hari Pilkada 9 Desember 2020

"Karena apabila tidak diselesaikan akan menciptakan rasa tidak percaya di masyarakat, hal ini tentu akan merusak demokrasi itu sendiri, semangat demokrasi adalah jujur dan adil, penyelenggara adalah ujung tombak keberhasilan demokrasi ini maka apapun informasi yang ada haruslah diproses shingga tatanan demokrasi tetap terjaga," tandasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: