Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bagikan Hoaks Corona di Medsos, WNI di Malaysia Dihukum Penjara

        Bagikan Hoaks Corona di Medsos, WNI di Malaysia Dihukum Penjara Kredit Foto: Antara/Fikri Yusuf
        Warta Ekonomi, Kuala Lumpur -

        Seorang wanita Indonesia berusia 31 tahun dihukum penjara satu minggu dan didenda RM1.000 oleh Pengadilan Magistrate di Malaysia, Jumat (21/2/2020).

        Terdakwa mengaku bersalah sudah menyebarkan berita palsu atau hoaks tentang virus Corona baru, Covid-19.

        Baca Juga: Kepolisian Hong Kong Laporkan Satu Pegawainya Terinfeksi Corona Covid-19

        Fui Lina, yang bekerja sebagai pramuniaga dituduh menyebabkan kekacauan publik dengan menyebarkan rumor palsu yang berkaitan dengan Covid-19.

        Dia menyebarkan hoaks melalui akun Facebook dengan nama Kimiko.

        Dalam posting Facebook, dia menyerukan masyarakat untuk tidak pergi ke mal guna menghindari infeksi virus Corona baru setelah konon seorang warga negara China jatuh di mal tersebut.

        Posting Facebook-nya terbaca ditulis di Jalan 8/23B, Taman Danau Kota, Setapak, pada 2 Februari 2020 pukul 15.05.

        Dia didakwa dengan Pasal 505 (b) Hukum Pidana Malaysia. Pasal itu berisi ancaman hukuman penjara hingga dua tahun atau denda atau pun keduanya, jika terbukti bersalah.

        Fui mengakui pelanggaran yang dia lakukan setelah tuduhan dibacakan kepadanya di pengadilan pada hari Jumat.

        Dia mengatakan bahwa dirinya adalah seorang ibu tunggal dengan seorang putra berusia enam tahun yang harus diurus. Dia meminta dihukum denda saja.

        Namun, Jaksa Wan Ahmad Hakimi Ahmad Jaafar mendesak agar terdakwa dihukum penjara karena pelanggarannya telah menyebabkan ketakutan dan trauma pada publik.

        "Terdakwa tidak seharusnya membagikan berita palsu di media sosial dan hanya berbagi berita yang akurat," katanya, seperti dikutip The Star.

        "Hukuman di bawah pasal ini berbicara tentang hukuman penjara (sebagai prioritas) pertama dan kedua, yang berarti pengadilan harus memprioritaskan hukuman penjara," ujarnya.

        "Denda saja tidak cukup untuk mencegah tersangka dan publik melakukan pelanggaran yang sama," katanya.

        Hakim Wong Chai Sia kemudian menjatuhkan hukuman penjara satu minggu kepada Fui dan denda RM1.000. Fui telah membayar denda.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Muhammad Syahrianto

        Bagikan Artikel: