Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Taspen Gak Ikhlas Pensiuan PNS Pindah ke BPJamsostek, Tolak UU Nih?

        Taspen Gak Ikhlas Pensiuan PNS Pindah ke BPJamsostek, Tolak UU Nih? Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengamanatkan bahwa dana pensiun PNS, TNI, dan Polri yang saat ini dikelola PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) akan dialihkan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) paling lambat 2029.

        Namun, amanat UU ini justru mendapat penolakan dari PT Taspen. Sementara Asabri belum menyatakan pendapatnya.

        Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Indra Budi Sumantoro mengatakan, saat ini diperlukan peta jalan atau roadmap untuk melaksanakan amanat UU BPJS. Roadmap ini dibuat oleh pemerintah dan poin-poinnya dikerjakan oleh Taspen.

        Baca Juga: Tenang, Taspen-Asabri Tak Akan Melebur ke BPJamsostek, Tapi...

        Sayang, dalam poin-poin roadmap yang seharusnya membuat berbagai macam skema pengalihan itu, justru berisi penolakan Taspen untuk mengalihkan program pensiun PNS ke BPJamsostek.

        "Roadmap itu kan yang buat Taspen, cuma mereka bikin isi di dalamnya menggugat pasal untuk pengalihan itu. Mereka malah mau kebalikannya dari UU," ujar Indra saat diskusi media di Plaza BPJamsostek, Jakarta, Jumat (21/2/2020).

        Adapun saat ini sejumlah pensiun PNS dan mantan pejabat negara menggugat UU BPJS itu. Salah satu gugatannya adalah menolak adanya pengalihan dana pensiun ke BPJasmsostek.

        Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengungkapkan, dalam salah satu poin roadmap itu, Taspen mengatakan ingin menjadi satu-satunya perusahaan asuransi dana pensiun PNS.

        "Roadmap-nya tidak bisa untuk publik, tapi saya bacakan saja di sini. Dalam transformasi bisnisnya, Taspen sebagai lembaga yang terpercaya pada yang menjadi the first company mengelola dana pensiun. Ini kan justru menjauh dari UU," jelasnya.

        Kalau pun nantinya gugatan para pensiun itu dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK), pemerintah masih memiliki Pasal 91 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

        "Masih ada Pasal 91, supaya pembayaran pensiun yang memang sama dengan SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) supaya dialihkan ke BPJS (Ketenagakerjaan) supaya enggak tumpang tindih," pungkasnya.

        Baca Juga: Program Taspen Dialihkan ke BPJamsostek, DPR Jamin Tak Ada yang Rugi

        Di sisi lain, Direktur Rencana Strategis dan TI BPJamsostek Sumarjono menjamin pengalihan program ini tidak akan menimbulkan pengurangan atau kerugian manfaat pada peserta PT Taspen.

        "BPJamsostek telah teruji selama 42 tahun menyelenggarakan pelayanan jaminan sosial dengan baik. Kami mempunyai sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni untuk melayani semua program jaminan sosial. Sistem informasi sudah kami siapkan dengan baik dan telah teruji," ungkapnya.

        Terhitung akhir Desember 2019, total peserta BPJamsostek mencapai 55,2 Juta pekerja atau tumbuh 9,1 persen dari tahun sebelumnya. Peserta tersebut terdiri dari pegawai swasta hingga BUMN, di luar PNS, TNI, dan Polri.

        Sementara total dana yang dikelola BPJamsostek hingga periode tersebut sebesar Rp431,67 triliun, sedangkan dana yang dikelola Taspen mencapai Rp231 triliun sepanjang 2018.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: