Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jangan Cari Sensasi, BW Bilang Penghentian Penyelidikan KPK Bukan Prestasi Baik

        Jangan Cari Sensasi, BW Bilang Penghentian Penyelidikan KPK Bukan Prestasi Baik Kredit Foto: (Foto: Okezone)
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) di era kepemimpinan Firli Bahuri Cs menghentikan 36 penyelidikan dugaan korupsi. Ke-36 perkara yang dihentikan tersebut, merupakan penyelidikan tertutup.

        Menanggapi itu, mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menyebut bahwa istilah penghentian penyelidikan nyaris tidak pernah digunakan oleh Pimpinan KPK periode sebelumnya dalam pelaporannya.

        Baca Juga: Pimpinan KPK: Seolah ini Musim Gugur Korupsi

        "Di dalam banyak presentasi atau laporan karena itu bukan prestasi yang perlu dibanggakan," ujar Bambang dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (22/2/2020).

        Menurutnya, selalu saja ada klausul penyelidikan ditutup dan dibuka kembali jika ada peristiwa dan fakta yang dapat dijadikan bukti permulaan untuk membukan penyelidikan baru.

        "Yang jauh lebih penting adalah akuntabilitas dalam seluruh proses pemeriksaan, salah satunya di tahapan penyelidikan sehinggga tidak menimbulkan kecurigaan atas proses krn ada sinyalemen "deal" tertentu ketika tahapan prosesnya harus ditutup," katanya.

        Tak hanya itu, lanjut BW sapaan akrabnya, istilah hukum Penghentian Penyelidikan tidak dikenal di dalam hukum acara pidana jika merujuk pada KUHAP. Istilah Penghentian Penyelidikan juga tidak ada dalam UU No. 19 Tahun 2019 maupun UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

        Maka dari itu, BW mengingatkan agar pimpinan KPK Firli Bahuri Cs untuk tidak membesar-besarkan penggunaan istilah penghentian penyelidikan. Karena bisa dituding mencari sensai belaka.

        "Menjadi tak perlu karena bisa dituding hanya sekedar mencari sensasi yang tak begitu penting dalam upaya penegakan hukum tapi juga istilah yang keliru karena tak dikenal di dalam hukum acara," ungkapnya.

        "Faham ngak sih, atau fahamnya yang salah dan keliru. Semoga kita tidak lebay, itu juga penting," tambahnya.

        Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut diungkapkannya penghentian 36 penyelidikan merupakan langkah baru di bawah kepemimpinan Firli Bahuri cs. Pada pimpinan sebelumnya, kata Alex, ada juga penghentian penyelidikan namun tidak dipublikasikan.

        "Hanya masalahnya saat itu tidak kita umumkan. Ini baru kita lakukan penghentian penyelidikan kita umumkan eh malah ribut malah rame. Sebetulnya ya biasa-biasa saja tidak ada sesuatu yang kita sembunyikan kita mencoba proses transparansi akuntabilitas kita sampaikan," kata Alexander.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Muhammad Syahrianto

        Bagikan Artikel: