Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Penganiaya Wartawan Antara Akhirnya Jadi Tersangka

        Penganiaya Wartawan Antara Akhirnya Jadi Tersangka Kredit Foto: Antara/Rahmad
        Warta Ekonomi, Banda Aceh -

        Dua terduga penganiaya seorang wartawan LKBN Antara di Aceh Barat, Dedi Iskandar, ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polres Aceh Barat, di Meulaboh. Dua terduga pelaku pengeroyokan itu ialah Akrim bersama rekannya, Erizal. Keduanya saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Aceh Barat.

        Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat, Inspektur Polisi Satu M Irsal, membenarkan penetapan tersangka tersebut. Kata dia, keduanya juga sudah ditahan. "Ya, sudah ditetapkan tersangka. Dua-duanya (sudah ditahan)," kata Irsal dikutip dari Vivanews, Senin, 24 Februari 2020.

        Sebelumnya, Dedi Iskandar juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan sejumlah pria kepada dirinya. Dedi yang seharusnya menjadi korban, malah dituduh mencekik salah satu pelaku saat peristiwa pengeroyokan itu terjadi.

        Baca Juga: Wartawan Antara jadi Korban Penganiayaan Malah jadi Tersangka, Coba Kapolri di-Tag

        Sebelum ditetapkannya kedua itu jadi tersangka, Dedi Iskandar terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dengan delik Pasal 351 jo 352 KUHP, tentang penganiayaan atas laporan seorang pelaku pengeroyokan.

        Hal itu membuat sejumlah organisasi pers di Aceh kembali mempertanyakan kredibilitas para penegak hukum, yang di mana seharusnya pelaku pengeroyokan yang dijerat.

        Sebelumnya, peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Senin, 20 Januari 2020. Saat itu Dedi sedang mewawancarai Kasubbag Humas Polres Aceh Barat, di salah satu warung kopi di Meulaboh. Kemudian datang sekelompok orang yang langsung mencekik Dedi dan melakukan penganiayaan. Akibat dari kejadian itu, Dedi sempat terbaring menjalani perawatan di rumah sakit.

        Setelah itu, istri Dedi Iskandar, Sarah Sabrina, melapor ke polisi dengan nomor laporan LP/09/1/2020/Aceh/Res Aceh Barat/SPKT, Sarah melaporkan Akrim Cs yang diduga merupakan pelaku pengeroyokan.

        Penganiayaan Dedi Iskandar diduga akibat pemberitaan terhadap kasus pengancaman yang dilakukan pelaku kepada seorang jurnalis media online di Aceh Barat. Kemudian, selaku Ketua PWI Aceh Barat, ia juga memberikan pernyataan soal kasus itu. Sejak saat itu dia mulai mendapat ancaman dari orang suruhan Akrim, yang saat ini sudah ditetapkan jadi tersangka.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: