PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) berencana melakukan Penawaran Umum Terbatas I dalam rangka penambahan modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau rights issue?Rp956,84 miliar. Jumlah saham baru dalam rencana rights issue tersebut sebanyak-banyaknya?3.98 miliar?lembar dengan harga pelaksanaan senilai Rp240 per saham.
Setiap pemegang 34 saham lama yang namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham (DPS) pada 10 Maret 2020, berhak atas tujuh HMETD. Setiap satu HMETD memberikan hak kepada pemegang sahamnya untuk membeli satu saham baru dengan harga pelaksanaan yang harus dibayar penuh.
Dimana, PT Indofica dan Trihatma Kusuma Haliman sebagai pemegang saham APLN akan melaksanakan haknya untuk membeli saham baru pada rencana rights issue ini, yakni masing-masing sebesar Rp769,34 miliar atau setara dengan?3.205.562.748?saham dan senilai Rp30,66 miliar atau setara dengan?127.770.585?saham.
Perlu diketahui, Indofica dan Trihatma sudah membayar uang muka setoran modal kepada APLN dalam jumlah sebesar Rp800 miliar berdasarkan perjanjian pengambilan saham baru pada 24 September 2019.
Baca Juga: Agung Podomoro Geram OJK Sebut Central Park Sarang Fintech Ilegal
Terkait dengan rencana rights issue ini, para pemegang saham lama yang tidak melaksanakan haknya dalam PM-HMETD I akan mengalami penurunan persentase kepemilikan saham (dilusi) maksimum 17,07 persen.
Adapun waktu terakhir perdagangan saham dengan HMETD di pasar reguler dan pasar negosiasi pada 6 Maret 2020, sedangkan di pasar tunai pada 10 Maret 2020. Tanggal pencatatan untuk memperoleh HMETD (recording date) pada 10 Maret 2020 dan pencatatan di BEI pada 12 Marer 2020.
Rencananya, seluruh dana hasil rights issue ini setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan digunakan untuk pembayaran kembali sebagian kewajiban APLN berdasarkan Facility Agreement pada 5 Juni 2018 yang ditambah dengan Syndication Agreement pada 18 September 2018.
Berdasarkan Syndication Agreement tersebut, terdapat tambahan kreditur sindikasi yang semula hanya PT Bank BNP Paribas Indonesia, PT Bank DBS Indonesia dan Standard Chartered Bank-Cabang Jakarta, ditambah lagi dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), PT Bank Shinhan Indonesia dan PT Bank Permata Tbk (BNLI).
Sedangkan, sisa dana rights issue terebut akan digunakan untuk memperkuat modal kerja. Dana hasil PM-HMETD I yang tidak langsung terpakai akan ditempatkan di rekening bank terpisah.?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: