PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) nampaknya geram atas surat larangan yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada para perusahaan Fintech Peer to Peer Lending (FP2PL) berizin dan terdaftar untuk tidak berkantor di daerah-daerah tertentu, termasuk Central Park (Jakarta Barat) dan Pluit (Jakarta Utara).
“Kami menyangyangkan penyebutan nama Central Park dalam surat OJK, karena tersebut dapat berdampak sangat negatif pada reputasi APLN,” katanya, dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (10/1/2020).
Baca Juga: Demi Bisa 'Tutup Lubang' Agung Podomoro Tempuh Jalur. . . .
PT Agung Podomoro Land Tbk. (APLN) menegaskan bahwa Mall dan Apartemen Central Park bukan tempat kegiatan FP2PL ilegal. “Central Park” merupakan nama/merek untuk mall dan apartemen yang yang dikembangkan oleh APLN, berlokasi di kawasan Podomoro City, Jl. S. Parman Kav. 28, Jakarta Barat.
Baca Juga: Tok! Pemegang Saham Agung Podomoro Setujui Penerbitan Right Issue
Ia menegaskan, sebagai perusahaan terbuka, APLN selalu menaati seluruh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan melakukan prinsip kehati-hatian, termasuk dalam memilih tenant-tenant yang melakukan kegiatan usaha di Mall Central Park.
"Prinsip kehatian-hatian senantiasa menjadi prioritas kami dalam menjalankan kegiatan usaha. pemilihan tenant di Mall Central Park yang juga sudah melalui mekanisme yang ketat tersebut," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri