- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Proyek Kereta Cepat Berhenti, Saham WIKA dan Jasa Marga Kompak Ambruk
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)?memutuskan untuk menghentikan sementara proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung selama 2 minggu yang terhitung mulai hari ini. Proyek tersebut diketahui dilaksanakan oleh PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) yang merupakan konsorsium dari empat BUMN yakni PT Kereta Api Indonesia (Persero), PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA), PTPN VIII dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR).?
Saham-saham perusahaan yang memiliki hubungan intim dengan kereta cepat pun terkena imbasnya. Saham PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) terlihat rontok 75 poin atau 4% hingga berakhir di angka Rp1,800 per saham dari Rp1,875 poin saat penutupan perdagangan sebelumnya.?
Baca Juga: Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dihentikan Sementara Mulai Hari Ini, Gara-Gara...
Kemudian, saham PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) juga kena getahnya hingga ambruk 60 poin atau 1,28% ke posisi Rp4,620 per saham? dari Rp4,680 per saham di akhir perdagangan Jumat 28 Februari 2020 lalu.?
Sebagai informasi, proyek ambisius itu disetop sementara karena dalam pelaksanaannya dianggap tidak menerapkan manajemen yang baik sehingga menyebabkan banjir dan kemacetan di ruas jalan tol Jakarta?Cikampek.
Baca Juga: Siap-siap! Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bakal Beroperasi Akhir 2021
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Bina Konstruksi yang juga Ketua Komite Keselamatan Konstruksi Kementerian PUPR, Danis Sumadilaga, dalam surat yang ditujukan kepada PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) menyebutkan, ada enam poin yang dinilai perlu perbaikan.
Pertama, proses pembangunan kereta cepat tersebut kurang memperhatikan kelancaran akses keluar masuk jalan tol sehingga mengganggu kelancaran jalan tol dan nontol. Kedua, kurangnya perhatian manajemen proyek sehingga terjadi penumpukan material di bahu jalan sehingga mengganggu drainase.
Ketiga, proyek menimbulkan genangan air sehingga menyebabkan kemacetan. Keempat, pengelolaan sistem drainase yang buruk akibat lambatnya pembangunan drainase sesuai dengan kapasitas. Kelima, pembangunan pilar yang dikerjakan KCIC di Km 3+800 tanpa izin sehingga membahayakan keselamatan. Keenam, belum dipenuhinya syarat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri