Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mampu Tekan NPL, Industri Perbankan Sambut Positif Relaksasi OJK

        Mampu Tekan NPL, Industri Perbankan Sambut Positif Relaksasi OJK Kredit Foto: Fajar Sulaiman
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Industri perbankan menyambut baik stimulus yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengurangi dampak penyebaran virus Corona atau Covid-19 dan menjaga momentum perekonomian.

        Direktur Utama BTN Pahala N Mansury mengakui sejumlah industri pasti terdampak penyebaran virus corona sehingga turut membuat kualitas kredit perbankan terganggu.

        "Tentunya pasti ada peningkatan risiko kredit, cuma sekarang OJK sudah mengeluarkan beberapa kebijakan untuk bisa mengantisipasi hal tersebut sehingga kalau yang sebelumnya penerapan (kolektabilitas kredit) berdasarkan tiga pilar sekarang bagaimana ini bisa direlaksasi," ujar Pahala usai Pertemuan OJK, BI, Kemenkeu, Kemenko Perekonomian, dengan industri perbankan di Jakarta, Kamis (5/3/2020).

        Baca Juga: Lawan Corona, OJK Keluarkan Jurus Baru

        Senada dengan Pahala, Direktur Keuangan Maybank Indonesia Thilagavathy Nadason mengatakan stimulus yang dikeluarkan OJK ini akan membantu menekan kenaikan nonperforming loan (NPL).

        "Untuk NPL sendiri kan OJK sudah keluarkan relaksasi, jadi dengan relaksasi itu membantu nasabah-nasabah bisa restrukturisasi terlebih dahulu dan itu membantu sekali kepada NPL, terima kasih sekali buat OJK," kata Thilla.

        Tak jauh beda, Direktur Utama Bank Mandiri Royke Tumilaar mengapresiasi sejumlah relaksasi yang dilakukan OJK dan Bank Indonesia untuk menjaga likuiditas dan kualitas kredit. Menurutnya, langkah OJK tepat karena sinyal penurunan kualitas kredit memang ada karena penyebaran virus corona berdampak pada sejumlah industri di Tanah Air.

        "Ini kan baru signal sejauh ini belum ada (peningkatan NPL). Saya yakin teman-teman belum ada tapi on action itu harus sudah diambil, perpanjang kredit, mengubah proses sudah jalan, jangan sampai kita tunggu macet baru action. Jadi, saya yakin belum ada yang macet tapi kita antisipasi ke sana karena signalnya jelas," ungkap Royke.

        Sebagaimana diketahui, stimulus yang diberikan regulator yakni relaksasi pengaturan penilaian kualitas aset kredit dengan plafon sampai dengan Rp10 miliar hanya didasarkan pada satu pilar yaitu ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga, terhadap kredit yang telah disalurkan kepada debitur di sektor yang terdampak penyebaran virus corona (sejalan dengan sektor yang diberikan insentif oleh pemerintah).

        Sebelumnya penilaian kualitas kredit debitur didasarkan pada tiga pilar yakni ketepatan pembayaran pokok/bunga, prospek usaha debitur, dan kondisi keuangan debitur.

        Selain itu, OJK merelaksasi pengaturan restrukturisasi kredit yang disalurkan kepada debitur di sektor yang terdampak penyebaran virus corona (sejalan dengan sektor yang diberikan insentif oleh pemerintah). Relaksasi pengaturan ini akan diberlakukan sampai dengan satu tahun setelah ditetapkan, namun dapat diperpanjang bila diperlukan.

        "Perbankan rerpons positif karena dengan sektor riil diberi pelonggaran dalam perhitungan kolektibilitas dia tetap bisa teruskan pinjaman. Ini jadi ruang positif bagi perbankan karena kalau (tidak direlaksasi) dia akan bentuk cadangan NPL lebih banyak," ucap Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Cahyo Prayogo

        Bagikan Artikel: