Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Perlawanan Ekstra Hati-hati, Ini Bocoran Strategi Febrie Adriansyah Hadapi Kejaksaan

Perlawanan Ekstra Hati-hati, Ini Bocoran Strategi Febrie Adriansyah Hadapi Kejaksaan Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tim Kuasa Hukum Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mulai mengungkap strategi yang akan ditempuh dalam menghadapi proses hukum di Kejaksaan Agung. Meski menilai penahanan terhadap kliennya tidak sah, mereka belum terburu-buru mengambil langkah praperadilan dan memilih bersikap ekstra hati-hati.

Penasihat Hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah mengatakan pihaknya masih melakukan kajian menyeluruh terhadap seluruh proses penyidikan sebelum memutuskan upaya hukum yang akan ditempuh. Menurutnya, kehati-hatian menjadi kunci agar setiap langkah memiliki dasar hukum yang kuat.

Baca Juga: Yang Bikin Tim Roy Suryo Yakin Soal Ijazah Jokowi Palsu: Pidato di Dies Natalis UGM 2017

"Keputusan untuk mengajukan praperadilan belum ada sampai saat ini ya, karena kami memang harus ekstra hati-hati," kata Febri Diansyah, dikutip Jumat (31/7/2026).

Sikap tersebut diambil setelah tim kuasa hukum menemukan sejumlah hal yang dinilai janggal dalam proses penahanan dari Febrie Adriansyah. Mereka berpendapat terdapat indikasi pelanggaran terhadap ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru.

Febri menjelaskan, hasil pemeriksaan awal yang dilakukan timnya mengarah pada kesimpulan bahwa penahanan kliennya tidak memenuhi prinsip kehati-hatian yang seharusnya diterapkan aparat penegak hukum.

"Kesimpulan awal kami saat ini, ditemukan sejumlah indikasi bahwa penahanan ini, pendapat kami, penahanan ini tidak sah karena melanggar aturan terbaru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP," ujarnya.

Salah satu kejanggalan yang disoroti adalah isi surat perintah penahanan yang diterbitkan pada 24 Juli 2026. Dalam dokumen tersebut, tim kuasa hukum menemukan adanya bagian yang hilang pada poin-poin tertentu.

Menurut Febri, surat tersebut langsung melompat dari poin (a) ke poin (e), sementara poin (b), (c), dan (d) tidak tercantum sama sekali.

"Nah, pertanyaannya poin (b), (c), dan (d)-nya apa? Kenapa tidak ada di sini? Ini tidak mungkin typo karena poin (e) dilanjutkan dengan poin (f) di bawahnya. Ini bisa teman-teman lihat, ada nomornya dan ada uraiannya di sini. Ini salah satu contoh saja," ungkapnya.

Selain menyoroti administrasi surat penahanan, tim kuasa hukum juga mempertanyakan waktu penerbitan dokumen hukum yang diterima Febrie Adriansyah.

Febri mengungkapkan bahwa surat penetapan tersangka dan surat perintah penahanan diterima secara bersamaan sekitar pukul 19.00 WIB pada Jumat pekan lalu. Padahal, menurutnya, pemeriksaan terhadap Febrie sebagai tersangka baru selesai sekitar pukul 23.00 WIB pada hari yang sama sebelum akhirnya dilakukan penahanan.

"Artinya apa? Penahanan sudah dilakukan meskipun belum ada proses pemeriksaan sebagai tersangka. Penahanan sudah dilakukan, Surat Perintah Penahanan sudah diberikan, meskipun penyidik tidak memperhatikan Pasal 100 ayat (5)," tegasnya.

Meski menilai terdapat sejumlah pelanggaran prosedur, ia belum memastikan akan membawa persoalan tersebut ke praperadilan. Mereka memilih terlebih dahulu mengumpulkan seluruh fakta hukum agar setiap langkah yang diambil memiliki dasar yang kuat.

Adapun Kasus Febrie Adriansyah terus berjalan. Kejaksaan Agung diketahui telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.

Sprindik tersebut diterbitkan setelah penyidik mempelajari hasil pelimpahan perkara dari Polri, termasuk barang bukti berupa emas dan valuta asing yang sebelumnya disita dari kediaman milik Febrie Adriansyah.

Kejaksaan Agung sendiri membentuk Tim 9 yang mayoritas beranggotakan jaksa senior dengan pengalaman bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pembentukan tim itu disebut sebagai langkah untuk menjaga independensi penyidikan sekaligus meminimalkan potensi resistensi selama proses penegakan hukum berlangsung.

Baca Juga: Kenang Gus Dur hingga Peringatan Soal Pemimpin Korup, Ada Pesan Tegas di Balik Napak Tilas Mahfud MD

Terbaru, Nurman Herin (NH) ditetapkan sebagai tersangka baru yang diduga memiliki peran penting dalam pusaran perkara dengan barang bukti emas batangan 74 kilogram dan aset bernilai ratusan miliar rupiah di Rumah Febrie.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar