Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung terkait pembatalan Perpres No.75 Tahun 2019 mengenai kenaikan iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional.
"Sampai saat ini BPJS Kesehatan belum menerima salinan hasil putusan Mahkamah Agung tersebut, sehingga belum dapat memberikan komentar lebih lanjut," kata Iqbal dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Senin.
Iqbal mengatakan BPJS Kesehatan baru akan mempelajari hasil putusan MA saat salinan putusan tersebut telah diterima. Selanjutnya BPJS Kesehatan akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dia menegaskan bahwa BPJS Kesehatan akan patuh dalam menjalankan setiap keputusan resmi yang diterbitkan oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
"Pada prinsipnya BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari Pemerintah," kata Iqbal.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat