Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Perlancar Jalur Investasi, Menkominfo Siapkan Peraturan Menteri

        Perlancar Jalur Investasi, Menkominfo Siapkan Peraturan Menteri Kredit Foto: Bernadinus Adi Pramudita
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate menyebut dirinya sudah menyelesaikan draf peraturan menteri terkait Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Draf tersebut disebut Johnny sudah dikirimkan kepada Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan hari ini, Selasa (10/3/2020).

        "Hari ini dapat saya sampaikan bahwa Peraturan Menteri draf sudah disiapakan dan sudah selesai. Hari ini disampaikan kepada Kantor Menteri Koordinator Polhukam untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme perundang-undangan Indonesia. Di saat yang sama secara simultan akan dilakukan sinkronisasi dan sosialisasi untuk mendapat masukan masyarakat," ujar Johnny di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Selasa (10/3/2020).

        Baca Juga: Sebut Postingan Tara Basro Tak Langgar UU ITE, FUI: Offiside! Tak Layak Jadi Menkominfo

        Meski begitu, Johnny belum mau mengungkapkan detail informasi terkait isi draf tersebut. Ia hanya menjelaskan secara umum isi draf peraturan menteri itu. Lanjutnya, ia mengatakan bahwa peraturan menteri ini merupakan tindak lanjut dari permintaan Presiden Joko Widodo.

        "Peraturan Menteri ini terdiri dari 9 Bab dan 34 Pasal yang mengatur secara lebih teknis tentang tata kelola penyelenggara sistem elektoronik lingkup private, yang terkait dengan lingkup pemerintahan itu diatur tersendiri dan terpisah," katanya.

        Adapun maksud dari aturan ini selain mempermudah investasi perusahaan baik dari dalam maupun luar negeri di bidang data center, menurut Johnny, aturan ini akan lebih detail dibandingkan PP 71 Tahun 2019.

        "Ini mengatur secara teknis, hak, kewajiban, perizinan, proses dan seterusnya, lebih teknis lebih detail dari PP 71 Tahun 2019," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: