Lembaga Penjamin Polis Tak Kunjung Terbentuk, AAJI Maklum: Kompleks, Peliknya Luar Biasa
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) memahami bahwa pembentukan Lembaga Penjamin Pemegang Polis (LPPP) merupakan suatu hal yang sangat kompleks. Itulah mengapa, LPPP yang seharusnya sudah terbentuk tiga tahun sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2013 tentang Perasuransian hingga kini belum juga terealisasi.?
Baca Juga:?Kasus Jiwasraya Pukul Kepercayaan Publik terhadap Industri Asuransi Jiwa? Saatnya Data Berbicara
Baca Juga: Astaga! Semudah Membalik Telapak Tangan, Global Jebloskan Rupiah ke Level Terbawah Dunia!
Kepala Departemen Komunikasi AAJI, Nini Sumohandoyo, mengungkapkan bahwa sudah ada kelompok kerja (pokja) yang dibentuk untuk membahas LPPP ini. Pokja tersebut beranggotkan AAJI, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu).
"Kami memang beberapa kali berjumpa, jadi ada pokjanya dan seingat saya, kami sudah bertemu?at least?lima kali dan itu juga pertemuan antara asosiasi dengan OJK juga pertemuan yang bersama-sama (dengan dua asosiasi lainnya dan BKF Kemenkeu)," ujar Nini dalam konferensi pers AAJI yang digelar di Jakarta, Rabu (11/03/2020).
Ia menambahkan, ada beberapa hal yang bersifat sangat kompleks sehingga pertemuan-pertemuan itu belum membuahkan hasil sebagaimana yang diharapkan semua pihak. Nini mencontohkan, salah satu hal yang dinilai kompleks ialah bunyi UU Perasuransian yang menyebutkan seluruh perusahaan asuransi wajib menjadi anggota LPPP, namun hal itu tidak semerta-merta mudah dilakukan karena tetap perlu melihat sehat tidaknya dari perusahaan tersebut.
Baca Juga: Minta Lembaga Penjamin Polis Segera Dibentuk, AAJI: Harus Dukung Industri Asuransi Jiwa yang Sehat
"Di undang-undang dikatakan bahwa semua perusahaan wajib menjadi anggota LPPP, pertanyaannya kalau memang ada yang tidak sehat bagaimana? Kemudian, ada masalah iuran juga yang dibahas, kemudian proteksi apa saja yang digaransi oleh mereka, dan mau ditaro (diletakkan) di mana, institusinya apa? Kalau sekarang bank kan LPS, apakah mau ditaro di LPS juga atau institusi lain? Kalau dipisah, itu dana awalnya gimana? Itu memang peliknya luar biasa," sambungnya.
Baca Juga: Sah! OJK Resmi Cabut Izin Usaha Perusahaan Pialang Asuransi Ini
Kendati mengaku proses pembahasan dan pembentukan LPPP ini sulit, AAJI memastikan untuk tetap membangun komunikasi dengan pihak yang saling berkaitan. Terlebih lagi, pembentukan LPPP ini juga sudah menjadi salah satu usulan dalam proses reformasi Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK.?
"Memang, kita juga minta salah satu reformasi (IKNB) itu kan kita minta pelaksanaan LPPP ini dipercepat. Kami terus berkonsultasi dengan OJK dan BKF," tegas Nini sekaligus menutup pernyataannya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih