Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Darurat Corona, Pemerintah Tunda Tes CPNS hingga...

        Darurat Corona, Pemerintah Tunda Tes CPNS hingga... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) memutuskan menunda jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Tahun Anggaran 2019. Penundaan dilakukan hingga waktu yang belum ditentukan.

        Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengungkapkan penundaan jadwal itu dilakukan menyusul telah ditetapkannya status Tanggap Darurat Bencana Nasional Non-Alam Pandemi Covid-19 oleh pemerintah hingga? 29 Maret 2020.

        Selain itu, keputusan diambil dalam merespons tindak lanjut atas imbauan Presiden Joko Widodo untuk bekerja di rumah atau work from home dan menghindari keramaian.

        Baca Juga: Saat se-Indonesia Fokus Corona, DBD Bunuh 170 Nyawa

        "Ditunda sampai dengan ditetapkannya kebijakan lebih lanjut berdasarkan evaluasi panitia seleksi nasional yang hasilnya akan kami beritahukan kemudian dalam bentuk Surat Edaran," bunyi surat yang ditandatangani Menteri Tjahjo tersebut.

        Penundaan jadwal tertuang dalam Surat Nomor: B/318/M.SM.01.00/2020 tanggal 17 Maret 2020 perihal Penundaan Jadwal Pelaksanaan SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019, yang ditandatangani oleh Menpan-RB Tjahjo Kumolo selaku Ketua Panitia Seleksi Nasional (Panselnas). Surat tersebut ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Pusat dan Daerah.

        Meski ada penundaan jadwal SKB, pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tetap dilaksanakan sesuai jadwal melalui portal resmi penerimaan CPNS Tahun 2019 masing-masing instansi. Adapun jadwal pengumuman tersebut adalah 22 hingga 23 Maret 2020.

        Selain penundaan, Tjahjo juga mengingatkan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang telah melaksanakan tender atau kontrak dengan pihak ketiga, dapat segera berkoordinasi untuk menunda pelaksanaan SKB.

        Koordinasi ini dilakukan oleh masing-masing instansi kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

        Baca Juga: Ribut-ribut Fatwa MUI, Felix: Jangan Anggap Salat Jemaah Saat Ini Lebih Beriman, Ulama Lebih Tahu!

        Menurutnya, penundaan pelaksanaan SKB dengan pihak ketiga ini bisa dilakukan mengacu pada kaidah keadaan kahar atau kejadian luar biasa.

        "Kaidah keadaan kahar sebagai suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dalam kontrak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam kontrak tidak dapat dipenuhi," pungkas Tjahjo. Sekadar informasi, SKB CPNS? awalnya direncanakan pada 25 Maret 2020.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: