Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pengusaha Tekstil Mulai Teriak Minta Ini Sama Pemerintah...

        Pengusaha Tekstil Mulai Teriak Minta Ini Sama Pemerintah... Kredit Foto: Cahyo Prayogo
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pelaku industri tekstil, yang tergabung dalam Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) dan Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) 'teriak' meminta stimulus dalam menghadapi kondisi perekonomian yang tak mudah akibat wabah COVID-19.

        "Perubahan yang terjadi secara mendadak ini akan memberikan dampak, tidak hanya dampak kejut, tapi cenderung dampak destruktif terhadap industri, jika pendekatan pemerintah masih seperti dalam keadaan normal," kata Ketua API Jemmy Kartiwa Sastraatmaja saat konferensi video di Jakarta, Senin.

        Baca Juga: Cegah Corona, Polisi Bakal Gelar Sidak Kerumunan Massa

        Menurut dia, penurunan permintaan pasar yang signifikan akan mengakibatkan penurunan drastis terhadap kinerja dan kemampuan bayar industri.

        "Dalam forum ini kami memohon intervensi pemerintah untuk memberikan relaksasi pembiayaan terkait dampak pandemik COVID-19 ini agar tekstil dan produk tekstil (TPT) dapat menjaga aktivitas produksi dan mempertahankan serapan tenaga kerja, terutama menjelang Ramadhan dan hari raya,? ujar Jemmy.

        Dalam hal ini, pelaku usaha meminta stimulus di sektor keuangan berupa relaksasi penundaan sementara pembayaran pokok minimal satu tahun tanpa limitasi jumlah kredit, penurunan bunga kredit pinjaman, serta stimulus modal kerja untuk tetap berproduksi sehingga tidak jadi PHK di sektor TPT.

        Di sektor perpajakan, pelaku usaha meminta pemerintah memberi keringanan PPh badan 50 persen untuk tahun 2020.

        ?Kami juga mengusulkan kesempatan perbaikan SPT badan dan pribadi dengan membayar pokok saja, dan penghapusan sanksi,? ujar dia.

        Selanjutnya, penundaan tenggat pembayaran PPh badan yang semula 30 April menjadi 30 Oktober dan PPh pribadi yang semula 31 Maret menjadi 30 September dengan penghapusan denda dan bunga.

        Kemudian, memperpanjang masa pembayaran PPN keluaran menjadi 90 hari, sebagai contoh untuk penjualan Maret, PPN-nya seharusnya disetor April, namun diperpanjang menjadi Juli.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: