Lebih Akurat Ketimbang Rapid Test, Pemerintah Izinkan Swasta Ikut Fasilitasi Tes PCR
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona (COVID-19) Doni Monardo mengataka pemerintah akan melibatkan pihak swasta untuk melakukan tes reaksi berantai polimerase atau PCR (Polymerase Chain Reaction) di daerah untuk mendeteksi COVID-19.
"Presiden telah memberikan arahan dibenarkan oleh swasta untuk menyelenggaraan tes PCR di bawah koordinasi Kementerian BUMN," kata Doni melalui video conference di Jakarta, Senin.
Baca Juga: Perangi Efek Corona, Izin Investasi Seluruh Perusahaan Pelat Merah Dipercepat
Menurut Doni, keputusan tersebut diambil karena adanya keterbatasan fasilitas yang ada, terutama alat untuk mendeteksi siapa saja orang yang sudah terpapar COVID-19.
"Sehingga nanti Menteri BUMN akan mengatur lebih lanjut swasta mana saja yang diberikan kesempatan untuk terlibat dan berpartisipasi dalam tes PCR ini," tambah Kepala BNPB tersebut.
Doni pun menegaskan bahwa akan ada standard operating procedure (SOP) dari Kementerian Kesehatan bagi swasta yang terlibat dalam tes PCR tersebut.
"Akan diatur sedemikian rupa bagaimana metodenya," jelas Doni.
Tes PCR dinilai lebih presisi dalam mendeteksi seseorang terpapar COVID-19 atau tidak. Metode PCR merupakan suatu teknik memperbanyak replikasi DNA secara enzimatik tanpa menggunakan organisme. Cara yang dilakukan dengan mengecek keberadaan virus melalui swab test atau mengambil sampel lendir melalui hidung. Namun teknik ini membutuhkan waktu dan analisis hasil.
Berbeda dengan metode "rapid test" (tes massal) yang menggunakan sampel darah untuk menguji keberadaan virus corona jenis baru tersebut. Rapid test memang lebih cepat dari PCR yaitu sekitar 15 menit hingga 3 jam.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat