Jokowi Lawan Corona Pakai Darurat Sipil, Gerindra: Bapak Mau Lari dari Tanggung Jawab?
Politisi Partai Gerindra Iwan Sumule menilai tidak ada dasar bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerapkan kebijakan darurat sipil dalam penanganan virus corona (Covid-19).
Sebab, ia menyebut penetapan darurat karena pendemi corona tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.
Sambungnyam dalam Perppu No 23/1959, darurat sipil ditetapkan jika Indonesia berada keadaan bahaya atau terancam karena adanya pemberontakan, kerusuhan atau akibat bencana alam.
Baca Juga: Darurat Sipil Jokowi Diberondong Penolakan, Kali Ini Said Didu yang Lontarkan Kekecewaan
Baca Juga: Muhammadiyah Minta Jokowi Pertimbangkan Penerapan Lockdown Nasional, 'Korban Meninggal Sudah Banyak'
"Tak ada dasar Jokowi tetapkan 'Darurat Sipil' berdasarkan Perppu No 23/1959. Kita tidak terancam dan bahaya karena: Pemberontakan, Kerusuhan/huru-hara, Bencana Alam. Covid-19 itu pandemi," tulisnya dalam akun Twitternya, seperti dikutip, Senin (30/3/2020).
Ia pun menduga Presiden Jokowi mewacanakan darurat sipil karena ingin menghindar dari tanggung jawab akibat meluasnya wabah corona.
"Ngindar tanggung jawab dan tambah kekuasaan. Iya gak sih?" cuitnya lagi.
Diketahui, Presiden Jokowi menyinggung soal pembatasan sosial berskala besar dan penerapan kebijakan darurat sipil dalam menghadapi pandemi corona.
"Saya minta pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif lagi. Sehingga tadi juga sudah saya sampaikan perlu didampingi kebijakan darurat sipil," katanya saat membuka rapat terbatas membahas laporan Gugus Tugas Penanganan? Corona yang digelar lewat video conference, Senin (30/3).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil