Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memperpanjang penerapan sistem kerja work from home (WFH) sejak 1 sampai 14 April 2020. Ini merupakan perpanjangan pemberlakuan masa keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di BPK.
Selama WFH, pegawai BPK tetap melaksanakan tugas kedinasan dari rumah. Dalam surat edaran di internal BPK, Sekretaris Jenderal BPK Bahtiar Arif menegaskan bahwa selama masa keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit, pegawai BPK harus tetap berada di domisili per 29 Maret 2020 untuk mengurangi risiko penyebaran Covid-19.
Baca Juga:?Pengamat Sanjung Habis Erick: Dia Berani Pasang Badan Hadapi Covid-19
"Selama perpanjangan WFH, mekanisme kerja pegawai BPK tetap memanfaatkan fasilitas teknologi kerja jarak jauh yang dimiliki BPK. Hal ini sebagai bagian dari tanggung jawab instansi untuk melindungi para pelaksana BPK," kata dia di Jakarta, Senin (30/3/2020).
Bahtiar juga menegaskan bahwa pergerakan atau mobilitas pegawai BPK dari domisili saat ini dilakukan untuk keadaan mendesak dengan memperoleh persetujuan berjenjang dari pimpinan satuan kerja.
"Pelanggaran atas ketentuan ini akan dikenakan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: