Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jokowi Lawan Corona Pakai Darurat Sipil, Teriak Orang 212: Gak Becus Jadi Pemimpin

        Jokowi Lawan Corona Pakai Darurat Sipil, Teriak Orang 212: Gak Becus Jadi Pemimpin Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Media Center Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin mengkritik keras rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang berencana menerapkan darurat sipil untuk penanganan wabah virus corona (Covid-19).

        Menurut Novel, saat ini pemerintah keliru jika mengambil kebijakan darurat sipil. Karena itu, ia menduga rencana ini merupakan cara pemerintah menutupi ketidakbecusan menyelesaikan masalah corona.

        Baca Juga: Puji Tuhan, 212 Warga Dinyatakan Sembuh dari Corona...

        Baca Juga: Positif Corona, Miliarder Ceko Ini Akui Tak Merasakan Gejala

        "Waduh emang sudah eror rupanya pemerintahan saat ini. Bukanya menenangkan rakyatnya malah mengancam rakyatnya untuk menutupi ketidakbecusan dalam memimpin," katanya kepada wartawan, kemarin.

        Lebih lanjut, ia mengatakan darurat sipil ditetapkan jika ada gangguan keamanan seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.

        Sambungnya, dalam Perppu No. 23/1959, darurat sipil ditetapkan jika bangsa ini berada keadaan bahaya atau terancam karena adanya pemberontakan, kerusuhan atau akibat bencana alam.

        Sementara itu, saat ini yang dihadapi adalah masalah kesehatan. "Karena darurat sipil sudah jelas mengancam eksistensi rakyat yang sebenarnya dan sudah dilindungi UUD 45 atas kemerdekaannya," cetusnya.

        "Kok malah pemerintah ini malah mengancam rakyatnya yang mereka bukan mau berontak ataupun melepaskan diri atas wilayahnya/disintegrasi (Perpu No. 23/1959)," jelasnya.

        Lebih lanjut, ia menambahkan dalam penanganan wabah corona, seharusnya pemerintah menerapkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Undang-undang Nomor 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana.

        "Mereka (rakyat) hanya mau makan dan ada jaminan kesehatan yang berkenaan virus corona untuk jaminan ketika wilayahnya dikarantina UU No. 6/2018 dan UU No 24/2007," tegasnya.

        Namun kekinian, Presiden Jokowi menyebut hal tersebut dipakai jika dalam keadaan abnormal atau luar biasa. Namun ia melihat saat ini darurat sipil belum diperlukan.

        "Darurat sipil itu kita siapkan apabila memang terjadi keadaan yang abnormal. Sehingga perangkat itu juga harus disiapkan dan kita sampaikan. Tapi kalau keadaannya seperti sekarang ini tentu saja tidak," ujar Jokowi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: