Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ini 4 Negara yang Bebaskan Tahanannya karena Ingin Cegah Penyebaran Virus Corona

        Ini 4 Negara yang Bebaskan Tahanannya karena Ingin Cegah Penyebaran Virus Corona Kredit Foto: Antara/Adeng Bustomi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pandemi virus corona yang pertama kali dilaporkan di Kota Wuhan, Hubei, China pada Desember 2019, kini telah menyebar ke 180 negara, merujuk data Universitas Johns Hopkin, Rabu (1/4/2020).

        Selang 4 bulan, virus corona telah menjangkiti 860.181, dan menyebabkan 42.341 orang meninggal. Sedangkan mereka yang dinyatakan sembuh sebanyak 178.301.

        Baca Juga: 16 Negara Ini hingga Kini Belum Ditemukan Kasus Virus Corona, Mana Saja?

        Amerika Serikat menjadi negara yang mencatatkan kasus infeksi virus corona tertinggi dengan lebih 180 ribu kasus. Sementara angka kematian tertinggi dilaporkan di Italia, dengan angka kematian mencapai lebih 12 ribu jiwa.

        Sejumlah negara yang terdampak virus corona atau Covid-19 mengambil kebijakan karantina wilayah (lockdown) atau pembatasan sosial disertai sanksi bagi pelanggar.

        Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyarankan agar negara-negara melakukan tes massal dan cepat guna mencegah penyebaran virus corona.

        Namun sejumlah negara memutuskan melepaskan narapidana dari penjara untuk memutus penyebaran virus corona. Terbaru, langkah itu dilakukan Tunisia yang mencatatkan 362 kasus virus korona dan sembilan kematian.

        Berikut ini negara-negara yang membebaskan para tahanan untuk menekan penyebaran virus corona.

        1. Iran

        Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei akan mengampuni 10.000 tahanan termasuk para tahanan politik untuk menghormati tahun baru Iran pada Jumat, 20 Maret.

        "Mereka yang akan diampuni tidak akan kembali ke penjara ... hampir setengah dari para tahanan terkait keamanan akan diampuni juga," kata Juru Bicara Kementerian Kehakiman Iran Gholamhossein Esmaili kepada televisi pemerintah melansir Reuters.

        Esmaili mengatakan Iran untuk sementara membebaskan sementara sekira 85.000 orang dari penjara, termasuk tahanan politik, sebagai respons terhadap epidemi virus corona. Sehingga total napi yan dibebaskan sebanyak 95 ribu.

        2. Tunisia

        Pada Selasa, Kantor Kepresidenan Tunisa mengumumkan akan membebaskan 1.420 tahanan dalam bentuk amnesti untuk meringankan kepadatan di penjara.

        Menurut pernyataan itu, Presiden Kais Saied juga memerintahkan peningkatan tindakan sanitasi di penjara.

        3. Amerika Serikat

        Penjara-penjara di Amerika Serikat (AS) akan membebaskan tahanan karena kasus infeksi virus corona (COVID-19) telah dilaporkan di penjara. Wali Kota Bill de Blasio pada Rabu (19/3/2020) mengatakan bahwa Kota New York telah melepaskan tahanan yang ?rentan? terinfeksi .

        Langkah itu diambil beberapa hari setelah Los Angeles dan Cleveland membebaskan ratusan tahanan dari penjara di kotanya.

        Sedangkan Pemerintah New Jersey akan membebaskan hingga 1.000 narapidana demi menangkal penyebaran virus corona.

        4. Afghanistan

        Afghanistan akan membebaskan 10.000 tahanan berusia di atas 55 tahun untuk membendung penyebaran virus corona.

        "Presiden mengeluarkan dekrit bahwa beberapa ribu tahanan akan segera dibebaskan akibat virus corona," kata seorang pejabat di kantor Presiden Afghanistasn Ashraf Ghani menyitir Reuters, Jumat (27/3/2020).

        Para tahanan yang dibebaskan tidak termasuk anggota kelompok militan Taliban atau ISIS, dan prosesnya akan selesai dalam 10 hari.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Muhammad Syahrianto

        Bagikan Artikel: