Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Antaranews.Com Raih Media Terbaik Informasikan Jaminan Sosial

        Warta Ekonomi -

        WE Online -?Antaranews.com terpilih sebagai media online terbaik dan produktif dalam menyebarkan informasi program jaminan sosial di kalangan pekerja, pekerja dan masyarakat luas.

        Wakil Sekretaris BPJS Ketenagakerjaan Kuswahyudi di Bandung, Jumat, mengatakan penyebaran informasi tentang jaminan sosial perlu dilakukan secara masif dan terus-menerus agar muncul kesadaran tentang hak normatif pekerja dan keluarganya itu.

        "Sasaran utama kami pekerja dan keluarga, pengusaha, pengambil keputusan di kalangan perusahaan dan masyarakat luas," kata Kuswahyudi.

        Penyerahan anugerah itu dilakukan oleh Dirut BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya, Kamis malam, yang juga memberi penghargaan kepada sejumlah media lain.

        Elvyn di Bandung, berharap Antaranews.com dan juga Kantor Berita Antara terus bergiat menginformasikan dan mengkritisi program jaminan sosial untuk kebaikan bangsa ini.

        "Jika, menilik visi dan misi Antara, maka kita berada di posisi yang sama, menyejahterakan anak bangsa ini," ujar Elvyn.

        Dia memaparkan apa yang sudah dilakukan BPJS Ketenagakerjaan setelah bertransformasi. Salah satunya menyerahkan semua program, kepesertaan informasi dan data program Jaminan Pemelihaan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.

        "Saya baru saja menandatangani penyerahan tersebut, sehingga kini secara penuh semua aktivitas JPK PT Jamsostek dahulu sudah diserahkan kepada BPJS Kesehatan (dahulu Askes)," kata Elvyn.

        Dia berharap, pekerja dan keluarga mendapat pelayanan yang lebih baik sehingga tidak perlu direpotkan jika sakit.

        Sementara Kuswahyudi berharap Antaranews.com dan Kantor Berita Antara tetap konsisten menyebarkan informasi jaminan sosial karena saat ini masih terdapat 100 juta pekerja formal dan informal yang belum terlindungi program jaminan sosial.

        "Sementara undang-undang menjamin hak mereka agar terlindungan dari risiko kerja, seperti kecelakaan, kematian dan kompensasi pensiun di hari tua," demikian Kuswahyudi. (Ant)

        Foto : Ist

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor:

        Bagikan Artikel: