Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Akhirnya! Bappebti Resmi Alihkan Pengawasan Kripto dan Derivatif Keuangan ke OJK dan BI

Akhirnya! Bappebti Resmi Alihkan Pengawasan Kripto dan Derivatif Keuangan ke OJK dan BI Kredit Foto: Kemendag
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) resmi mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto dan derivatif keuangan, kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). 

Langkah ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman (NK) di Kantor Kementerian Perdagangan.

Plt. Kepala Bappebti Tommy Andana, Asisten Gubernur Bank Indonesia Donny Hutabarat, Deputi Komisioner OJK Moch. Ihsanuddin, serta Deputi Komisioner OJK I.B. Aditya Jayaantara menandatangani dokumen tersebut, di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, pada hari ini (10/1/2025).

Baca Juga: Peralihan Pengawasan Kripto dan Derivatif Keuangan Mulai Berlaku, MoU OJK, BI, dan Bappebti Ditunggu!

Penandatanganan NK juga dihadiri oleh Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti dan Kepala Eksekutif Pengawas OJK Hasan Fawzi serta Inarno Djajadi. Menteri Perdagangan Budi Santoso dan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar turut menyaksikan kegiatan tersebut.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa pengalihan tugas ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan keamanan bagi sektor keuangan digital serta pelaku pasar. 

“Kami yakin langkah ini akan membawa manfaat jangka panjang bagi sektor keuangan dan pasar fisik aset kripto di Indonesia,” ujarnya.

Pengalihan ini sesuai amanat Pasal 8 angka 4 dan Pasal 312 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024. Proses pengalihan diperkirakan selesai dalam 24 bulan sejak UU tersebut diundangkan.

Tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, serta derivatif pasar modal akan dialihkan ke OJK. Sementara itu, pengawasan derivatif keuangan dengan underlying di pasar uang dan pasar valuta asing (PUVA) akan menjadi tanggung jawab BI.

Transisi Tanpa Gejolak
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menekankan pentingnya transisi yang mulus untuk menjaga stabilitas pasar. “Industri derivatif keuangan dengan underlying efek dan aset keuangan digital yang diawasi Bappebti selama ini sudah berjalan. Kami akan mengupayakan transisi tugas pengaturan dan pengawasan dengan seamless untuk menghindari gejolak di pasar,” jelasnya.

OJK telah menyiapkan sistem perizinan berbasis digital melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) untuk mendukung proses peralihan. Selain itu, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 27 Tahun 2024 dan SEOJK Nomor 20/SEOJK.07/2024 yang menjadi landasan hukum penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital.

Baca Juga: Sah! Prabowo Alihkan Pengawasan Aset Keuangan Digital, Kripto, serta Derivatif Keuangan ke OJK

Di sisi lain, BI juga telah menerbitkan Peraturan BI Nomor 6 Tahun 2024 yang mengatur derivatif keuangan PUVA. Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti mengungkapkan bahwa pengalihan tugas ini memberikan peluang bagi BI untuk memperluas instrumen keuangan yang mendukung stabilitas moneter. “Dengan kerja sama dan sinergi yang kuat, pasar keuangan Indonesia akan semakin dalam, kredibel, dan mendukung langkah menuju Indonesia Emas 2045,” kata Destry.

Lonjakan Nilai Transaksi Kripto dan Derivatif
Pada periode Januari—November 2024, nilai transaksi aset kripto mencapai Rp556,53 triliun, melonjak 356,16% dibandingkan periode yang sama pada 2023. Sementara itu, nilai transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) tercatat sebesar Rp30.503 triliun, meningkat 30,20% dibandingkan tahun sebelumnya.

Jumlah pelanggan aset kripto terdaftar secara akumulatif mencapai 22,11 juta hingga November 2024, dengan 16 pedagang fisik aset kripto berizin. Sementara itu, transaksi derivatif PUVA difasilitasi oleh 2 bursa berjangka, 2 lembaga kliring, dan lebih dari 70.000 nasabah aktif.

Pengalihan tugas ini diharapkan mampu memperkuat ekosistem keuangan digital Indonesia dengan tetap menjaga stabilitas dan keamanan pasar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: