Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        LPS Bantah Ada Delapan Bank Berpotensi Gagal

        LPS Bantah Ada Delapan Bank Berpotensi Gagal Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membantah pemberitaan tentang delapan bank yang berpotensi gagal karena virus corona.

        ?Sehubungan dengan munculnya berita-berita terdapat delapan bank yang berpotensi gagal, kami ingin menegaskan bahwa berita tersebut tidak benar,?Kata Sekretaris LPS, Muhamad Yusron di Jakarta, Kamis (9/4/2020).

        Yusron menegaskan bahwa secara umum kondisi perbankan masih stabil. Hal ini ditunjukan dari beberapa indikator per Februari 2020.Tercatat, tingkat permodalan mencapai 22,27%, kondisi likuiditas yang relatif cukup dengan LDR mencapai 91,76% dan risiko kredit (NPL gross) terpantau stabil di level 2,79% dengan ROA 2,46%.

        Baca Juga: Bunga Penjaminan LPS Turun 25 Bps, Bagaimana Kondisi Likuiditas Perbankan?

        ?Selain itu, simpanan juga masih menunjukkan pertumbuhan year on year sebesar 9,79% dan tren rata-rata suku bunga simpanan industri perbankan yang masih turun menjadi 5,50%," ucapnya.

        LPS sambungnya, secara berkala membuat skenario yang bertujuan menguji kecukupan dana LPS dalam melaksanakan fungsinya menjamin simpanan nasabah dan resolusi bank. Dalam situasi normal, skenario yang digunakan LPS adalah menangani 1 bank kecil, 1 bank menengah besar, dan 5 BPR.

        "Dalam situasi tidak normal, kemampuan pendanaan LPS dewasa ini mampu menangani 4 sampai 5 bank kecil dan sebagian bank menengah,?tambahnya.

        Dalam hal pendanaan LPS tidak mencukupi, berdasarkan Pasal 20 ayat (1) huruf b jo. Pasal 24 ayat (1) Perpu Nomor 1 Tahun 2020, LPS dapat melakukan/menerima penjualan/repo SBN yang dimiliki LPS kepada Bank Indonesia (BI), penerbitan surat utang, pinjaman kepada pihak lain, dan/atauu pinjaman kepada pemerintah.

        Kebutuhan pendanaan LPS sebagaimana pada angka 4 merupakan bagian tindakan antisipasi dan forward looking KSSK untuk mencegah pemburukan perekonomian nasional dan/atau menjaga stabilitas sistem keuangan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Fajar Sulaiman

        Bagikan Artikel: