Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membantah pemberitaan tentang delapan bank yang berpotensi gagal karena virus corona.
?Sehubungan dengan munculnya berita-berita terdapat delapan bank yang berpotensi gagal, kami ingin menegaskan bahwa berita tersebut tidak benar,?Kata Sekretaris LPS, Muhamad Yusron di Jakarta, Kamis (9/4/2020).
Yusron menegaskan bahwa secara umum kondisi perbankan masih stabil. Hal ini ditunjukan dari beberapa indikator per Februari 2020.Tercatat, tingkat permodalan mencapai 22,27%, kondisi likuiditas yang relatif cukup dengan LDR mencapai 91,76% dan risiko kredit (NPL gross) terpantau stabil di level 2,79% dengan ROA 2,46%.
Baca Juga: Bunga Penjaminan LPS Turun 25 Bps, Bagaimana Kondisi Likuiditas Perbankan?
?Selain itu, simpanan juga masih menunjukkan pertumbuhan year on year sebesar 9,79% dan tren rata-rata suku bunga simpanan industri perbankan yang masih turun menjadi 5,50%," ucapnya.
LPS sambungnya, secara berkala membuat skenario yang bertujuan menguji kecukupan dana LPS dalam melaksanakan fungsinya menjamin simpanan nasabah dan resolusi bank. Dalam situasi normal, skenario yang digunakan LPS adalah menangani 1 bank kecil, 1 bank menengah besar, dan 5 BPR.
"Dalam situasi tidak normal, kemampuan pendanaan LPS dewasa ini mampu menangani 4 sampai 5 bank kecil dan sebagian bank menengah,?tambahnya.
Dalam hal pendanaan LPS tidak mencukupi, berdasarkan Pasal 20 ayat (1) huruf b jo. Pasal 24 ayat (1) Perpu Nomor 1 Tahun 2020, LPS dapat melakukan/menerima penjualan/repo SBN yang dimiliki LPS kepada Bank Indonesia (BI), penerbitan surat utang, pinjaman kepada pihak lain, dan/atauu pinjaman kepada pemerintah.
Kebutuhan pendanaan LPS sebagaimana pada angka 4 merupakan bagian tindakan antisipasi dan forward looking KSSK untuk mencegah pemburukan perekonomian nasional dan/atau menjaga stabilitas sistem keuangan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait: