Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        LPS Bantah Ada Delapan Bank Berpotensi Gagal

        LPS Bantah Ada Delapan Bank Berpotensi Gagal Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membantah pemberitaan tentang delapan bank yang berpotensi gagal karena virus corona.

        ?Sehubungan dengan munculnya berita-berita terdapat delapan bank yang berpotensi gagal, kami ingin menegaskan bahwa berita tersebut tidak benar,?Kata Sekretaris LPS, Muhamad Yusron di Jakarta, Kamis (9/4/2020).

        Yusron menegaskan bahwa secara umum kondisi perbankan masih stabil. Hal ini ditunjukan dari beberapa indikator per Februari 2020.Tercatat, tingkat permodalan mencapai 22,27%, kondisi likuiditas yang relatif cukup dengan LDR mencapai 91,76% dan risiko kredit (NPL gross) terpantau stabil di level 2,79% dengan ROA 2,46%.

        Baca Juga: Bunga Penjaminan LPS Turun 25 Bps, Bagaimana Kondisi Likuiditas Perbankan?

        ?Selain itu, simpanan juga masih menunjukkan pertumbuhan year on year sebesar 9,79% dan tren rata-rata suku bunga simpanan industri perbankan yang masih turun menjadi 5,50%," ucapnya.

        LPS sambungnya, secara berkala membuat skenario yang bertujuan menguji kecukupan dana LPS dalam melaksanakan fungsinya menjamin simpanan nasabah dan resolusi bank. Dalam situasi normal, skenario yang digunakan LPS adalah menangani 1 bank kecil, 1 bank menengah besar, dan 5 BPR.

        "Dalam situasi tidak normal, kemampuan pendanaan LPS dewasa ini mampu menangani 4 sampai 5 bank kecil dan sebagian bank menengah,?tambahnya.

        Dalam hal pendanaan LPS tidak mencukupi, berdasarkan Pasal 20 ayat (1) huruf b jo. Pasal 24 ayat (1) Perpu Nomor 1 Tahun 2020, LPS dapat melakukan/menerima penjualan/repo SBN yang dimiliki LPS kepada Bank Indonesia (BI), penerbitan surat utang, pinjaman kepada pihak lain, dan/atauu pinjaman kepada pemerintah.

        Kebutuhan pendanaan LPS sebagaimana pada angka 4 merupakan bagian tindakan antisipasi dan forward looking KSSK untuk mencegah pemburukan perekonomian nasional dan/atau menjaga stabilitas sistem keuangan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Fajar Sulaiman

        Bagikan Artikel: