Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Investor Minta Tunda Bayar Utang, Mahkota Properti Indo Senayan Buka Suara

        Investor Minta Tunda Bayar Utang, Mahkota Properti Indo Senayan Buka Suara Kredit Foto: (Foto: REUTERS).
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Terkait permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh salah satu investornya, yaitu PT Tigafilosofi Mitra Kreasi melalui Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan laporan investor lain kepada Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, PT Mahkota Properti Indo Senayan (PT MPIS) dan PT Mahkota Properti Indo Permata (PT MPIP) buka suara.

        PT MPIS dan PT MPIP mengaku menyayangkan adanya permohonan PKPU serta laporan polisi tersebut karena saat ini pihak perusahaan tengah mengupayakan penyelesaian kewajiban melalui restrukturisasi skema pembayaran kewajiban kepada para investor dengan bantuan konsultan keuangan terbaik.

        Baca Juga: Perusahaan Batu Bara Bakrie Bayar Utang, Nilainya Bikin Melongo

        Sebagai perusahaan yang memiliki rekam jejak (track record) baik, PT MPIS dan PT MPIP sangat menghargai dan akan mengikuti proses hukum yang tengah berjalan. Perusahaan telah berjuang agar permohonan PKPU tidak dikabulkan oleh pengadilan. Akan tetapi, pada 9 April 2020, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan PT MPIS dan PT MPIP dalam keadaan PKPU.

        Hamdriyanto selaku Direktur Utama PT Mahkota Properti Indo Senayan (MPIS) mengaku tidak akan menindaklanjuti laporan kepolisian tersebut karena PT MPIS dan PT MPIP mempunyai komitmen yang sangat kuat untuk menyelesaikan seluruh kewajiban perusahaan kepada para investor seperti yang telah disampaikan kepada para investor pada saat melakukan roadshow di berbagai kota di Indonesia belum lama ini.

        "PT MPIS dan PT MPIP akan menghormati dan menaati semua proses hukum. Namun demikian, walau telah ditetapkan dalam keadaan PKPU, perusahaan akan tetap berjuang agar keputusan diambil melalui proses hukum PKPU tersebut tetap sesuai dengan skema pembayaran kewajiban yang sudah disampaikan kepada para investor pada saat roadshow," jelas Hamdriyanto, Jumat (10/4/2020).

        Sebagai bentuk komitmen perusahaan kepada para investor, PT MPIS dan PT MPIP akan berusaha semaksimal mungkin agar dalam proses PKPU setiap keputusan yang diambil oleh perusahaan, termasuk dalam mengajukan rencana perdamaian, tidak merugikan investor, bahkan lebih menguntungkan, dan tetap akan mengedepankan proses restrukturisasi sebagai solusi terbaik untuk para investor dan sebagai proses yang sah secara hukum perdata maupun sesuai dengan ketentuan peraturan PKPU yang berlaku.

        Hamdriyanto berharap agar investor lain tetap tenang dan menahan diri agar dapat membantu menciptakan situasi yang kondusif sehingga perusahaan dapat menjalankan semua kewajiban seperti yang diharapkan bersama dan team pengurus yang ditunjuk pengadilan dapat bekerja dalam menyiapkan restrukturisasi yang sudah dipersiapkan oleh perusahaan. Perusahaan mengimbau para investor untuk berkomunikasi langsung dengan kontak yang sudah ditunjuk oleh perusahaan untuk mendapatkan informasi yang jelas tentang kondisi perusahaan.

        Perusahaan melihat permohonan PKPU dan laporan polisi ini merupakan akibat dari tindakan segelintir investor yang melakukan tindakan sendiri-sendiri di luar yang sudah ditetapkan serta tidak didukung mayoritas investor di mana hal ini menyebabkan adanya kekhawatiran dari investor lain sehingga ada yang melayangkan permohonan PKPU dan laporan ke pihak kepolisian.

        Menurut Hamdriyanto, sebelum adanya permohonan PKPU ini dan laporan kepolisian ini, PT MPIS dan PT MPIP telah melakukan roadshow ke berbagai kota di Indonesia untuk memaparkan program restrukturisasi perusahaan kepada para investor. Paparan resktrukturisasi tersebut secara umum memperoleh tanggapan positif dari para investor mengingat skema yang ditawarkan dianggap merupakan solusi terbaik bagi kedua belah pihak.

        Bahkan, PT MPIS dan PT MPIP sejak tahun 2016 hingga desember 2019 tidak pernah lalai untuk menunaikan kewajibannya terhadap para investor. Skema restrukturisasi pembayaran kewajiban yang ditawarkan oleh PT MPIS dan MPIP ini tidak terlepas dari dampak sistemik penurunan kinerja pasar modal Indonesia yang kemudian berlanjut dengan adanya pelemahan perekonomian global akibat pandemi Corvid-19 yang melanda hampir di seluruh dunia sejak awal tahun 2020 yang berimbas pada kinerja perusahaan yang terdaftar di pasar modal, termasuk di antaranya PT MPIS dan PT MPIP.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Agus Aryanto
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: