Perusahaan tambang batu bara milik keluarga Bakrie, PT Bumi Resources Tbk (BUMI) menegaskan jika perusahaan kembali melakukan pembayaran atas utang senilai US$7,51 juta atau Rp120 miliar.
Direktur sekaligus Sekretaris Perusahaan Bumi Resources, Dileep Srivastava mengatakan perseroan melaksanakan pembayaran ke-sembilan pada tanggal 8 April 2020.
“Pembayaran dilakukan melalui agen fasilitas itu mewakili pinjaman bunga sebesar US$7,51 juta untuk Tranche A,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (8/4/2020).
Baca Juga: Lama Menanti, Akhirnya Perusahaan Bakrie Group Lolos dari Jurang Kerugian
Lebih lanjut Ia menuturkan bila, dengan dilakukannya pembayaran triwulanan ke-sembilan, Perseroan saat ini telah membayar keseluruhan sebesar US$321,31 juta secara tunai (cash).
“Pembayaran terdiri atas pokok Tranche A sebesar US$195,8 juta dan bunga sebesar US$125,51 juta, termasuk bunga akrual dan bunga yang belum dibayar (back interest),” terangnya.
Sementara, pembayaran berikutnya atas Tranche A akan jatuh tempo pada 8 Juli 2020. “Kupon PIK dari tanggal 11 April 2018 hingga 8 April 2020 atas Tranche B dan C juga sudah mulai dikapitalisasi,” pungkasnya.
Baca Juga: Ups! Ada Dugaan Campur Tangan Grup Bakrie di Korupsi Jiwasraya, Kejagung Bilang. . . .
Sebagai informasi, Bumi Resources menawarkan beberapa skema restrukturisasi utang milik perseroan menjadi menjadi saham, penerbitan obligasi wajib konversi dan juga mengganti sebagian utang dengan fasilitas baru.
Dimana, fasilitas baru tersebut dibagi menjadi tiga, yakni Tranche A senilai US$ 600 juta, Tranche B senilai US$ 600 juta, dan Tranche C senilai US$ 406 juta. Fasilitas baru ini berjangka waktu lima tahun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri