PT Pegadaian (Persero) menerbitkan kebijakan restrukturisasi bagi para nasabah yang terkena dampak pandemi virus corona atau Covid-19. Bentuk restrukturisasi yang ditawarkan meliputi perpanjangan jangka waktu, penundaan pembayaran angsuran, hingga pembebasan denda.
Direktur Utama Pegadaian, Kuswiyoto, mengatakan bahwa restrukturisasi diperuntukkan bagi nasabah yang usahanya mengalami penurunan pendapatan akibat penyebaran Covid-19. Kriteria selanjutnya adalah nasabah yang memanfaatkan produk Kreasi, Arrum Mikro, Arrum Ultra Mikro, Arrum Ekspress Loan, Amanah, Rahn Tasjily Tanah, Kreasi Ultra Mikro, Kreasi Ekspress Loan, dan Kreasi Multi Guna.
Baca Juga: Pegawai Pegadaian Meninggal Diduga Covid-19. Terakhir Kerja Tanggal...
"Kami memberikan keringanan kepada nasabah yang memiliki usaha dan yang barang jaminannya masih dipergunakan untuk menunjang usahanya," papar Kuswiyoto di Jakarta, Sabtu (11/4/2020).
Ia menjelaskan, perseroan menyiapkan berbagai jenis restrukturisasi yang bisa dimanfaatkan para nasabah. Hal ini antara lain perpanjangan jangka waktu, pembebasan tunggakan denda, dan penundaan pembayaran.
"Kami terus memberikan kemudahan bagi nasabah perseroan, di antaranya berupa keringanan pembayaran cicilan sampai dengan satu tahun. Untuk mekanisme pemberian keringanannya akan dilakukan sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku di Pegadaian," ucapnya.
Ia menyatakan bahwa untuk mendapatkan keringanan tersebut para nasabah harus mengajukan permohonan terlebih dahulu. Hal ini dilakukan agar Pegadaian dapat mendata nasabah mana saja yang sesuai dengan kriteria yang dimaksud.
"Nasabah dapat mengajukan permohonan dengan mengisi formulir permohonan melalui website Pegadaian atau datang langsung ke outlet-outlet Pegadaian terdekat. Kemudian Pegadaian akan melakukan penilaian kelayakan nasabah yang akan memperoleh keringanan sesuai persyaratan tertentu dan hasilnya diinformasikan kepada nasabah sesegera mungkin," ujarnya.
Dia menuturkan, kebijakan melakukan restrukturisasi guna mengakomodasi instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kebijakan kelonggaran atau relaksasi kredit berupa penundaan angsuran hingga satu tahun.
Langkah restrukturisasi juga merupakan respons dari perseroan atas peraturan OJK tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum