Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ojol Boleh Angkut Orang, Asal Disemprot Desinfektan? YLKI Ngomel: Permenhub Akal-akalan

        Ojol Boleh Angkut Orang, Asal Disemprot Desinfektan? YLKI Ngomel: Permenhub Akal-akalan Kredit Foto: Selular.id.
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menilai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 18/2020 peratusan yang berpotensi banyak disalahgunakan.

        Menurutnya, yang menjadi masalah adalah Pasal 11 ayat 1 huruf d yang berbunyi; 'Dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan tertentu'. Dalam ketentuan itu disebutkan, selain harus pakai masker dan sehat, ojek online boleh mengangkut penumpang orang, asal sudah disemprot desinfektan.

        Sambungnya, dalam ketentuan tersebut selain harus pakai masker dan sehat, ojek online boleh mengangkut penumpang orang, asal sudah disemprot desinfektan.

        Baca Juga: Ojol Boleh Angkut Penumpang di Tengah PSBB Jakarta, Asalkan . . . .

        Baca Juga: Luhut Izinkan Ojek Online Angkut Penumpang, Pengamat: Ini Menyesatkan!

        "Bagaimana cara mengontrol dan membuktikan bahwa motor tersebut sudah disemprot dengan desinfektan? Ini ketentuan yang akal-akalan," katanya dalam keterangan yang diterima, Minggu (12/4/2020).

        Lanjutnya, ia juga mengatakan bahwa Permenhub tersebut melanggar Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 9/2020 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Termasuk bertabrakan dengan pelaksanaan Peraturan Gubernur DKI (Pergub) DKI 33/2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Menanggulangi Covid-19 di DKI Jakarta.

        Dengan tegas ia meminta Permenhub tersebut segera dicabut. "Karena bertolak belakang dengan peraturan lainnya. Oleh karena itu, tidak ada pilihan lain agar Permenhub Nomor 18 tahun 2020 untuk dicabut atau dibatalkan," ujar Tulus.

        Tambahnya, jika Permenhub tersebut diimplementasikan, PSBB tidak akan ada gunanya, karena secara diametral melanggar protokol kesehatan.

        "Seharusnya pemerintah tidak melakukan tindakan tindakan yang kompromistis dalam upaya pengendalian Covid-19. Utamakan keamanan, keselamatan dan nyawa warga Indonesia," tukasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: