Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Antisipasi Penumpukan Penumpang Imbas PSBB, Jadwal Perjalanan KRL Ditambah

        Antisipasi Penumpukan Penumpang Imbas PSBB, Jadwal Perjalanan KRL Ditambah Kredit Foto: (Foto: Putra RA/Okezone)
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Kereta Commuter Indonesia atau KCI telah menjalankan 5 jadwal kereta tambahan yaitu 3 dari Stasiun Bogor, 1 dari Stasiun Bojonggede, dan 1 dari Manggarai. Adanya penambahan jadwal ini dilakukan KCI sejalan dengan adanya Kebijakan PSBB (Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar) di wilayah Jakarta.

        Berdasarkan pantauan KCI, kebijakan PSBB ini membuat sejumlah stasiun pemberangkatan mengalami peningkatan. Hal ini terlihat dari cukup banyaknya masyarakat yang beraktivitas dengan menggunakan moda transportasi KRL.

        Baca Juga: Alamak! Begini Namanya Gagal Physical Distancing

        Manager External Relations PT KCI, Adli Hakim, mengatakan bahwa di Stasiun Bogor, Cilebut, Bojonggede, Citayam, dan Depok contohnya, pagi ini para pengguna rela antre untuk masuk stasiun.

        Untuk melayani para pengguna, lebih dari 4.000 petugas pelayanan dan pengamanan PT KCI dibantu anggota marinir yang tersebar di 80 stasiun memberikan edukasi kepada para pengguna bahwa terdapat pengaturan untuk membatasi jumlah pengguna di dalam KRL agar penerapan physical distancing sesuai Peraturan Menteri dan Peraturan Gubernur terkait PSBB pada moda transportasi dapat berjalan.

        "Di sisi lain, kami berharap pemberlakukan PSBB ini juga dibarengi dengan kontrol dan pengawasan dari pemerintah setempat terhadap utamanya mobilitas masyarakat itu sendiri," jelas Adli Hakim di Jakarta, Senin (13/4/2020).

        Lanjutnya, mewakili PT KCI dirinya menegaskan, sebagai operator layanan KRL, pihaknya berupaya memenuhi aturan-aturan terkait PSBB yang ada dan mengambil langkah untuk tetap memberikan layanan yang sesuai. Dalam praktiknya, penerapan PSBB juga harus diikuti oleh semua pihak.

        "Untuk itu, kami harap pelaku usaha yang masih mengharuskan karyawannya bekerja di kantor juga dapat menginstruksikan karyawan bekerja dari rumah atau memberi kelonggaran jam kerja sehubungan adanya keterbatasan jam operasional dan kapasitas penumpang pada seluruh moda transportasi publik," pungkas Adli.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Bambang Ismoyo
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: