Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Wiranto Menangkan Gugatan Rp23,6 Miliar

        Wiranto Menangkan Gugatan Rp23,6 Miliar Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan gugatan terkait utang piutang diajukan Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) Wiranto terhadap mantan Bendahara Umum Partai Hanura Bambang Sujagat Susanto. Bambang harus membayar Rp23,6 miliar ke Wiranto.

        Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Jakpus yang dipimpin Desbenneri Sinaga dengan hakim anggota Endah Detty Pertiwi dan M Djoenaidie mengabulkan seluruh gugatan mantan Menko Polhukam sekaligus pendiri Partai Hanura itu.

        "Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya," kata majelis dalam amar putusannya seperti dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakpus, Rabu (15/4/2020).

        Baca Juga: Mulutmu Harimaumu, Opung Luhut Minta Maaflah!

        Majelis hakim menyatakan bahwa Bambang telah melakukan wanprestasi/ingkar janji/cedera janji dengan tidak melaksanakan dan mentaati isi Surat Perjanjian tertanggal 24 November 2009, tentang penitipan dana sebesar 2.310.000 Dollar Singapura.

        Selain itu, hakim juga menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat terkait Surat Perjanjian yang ditandatangani oleh Wiranto dan dan Bambang tersebut.

        "Memerintahkan tergugat untuk mengembalikan dana sebesar 2.310.000 Singapura yang jika dirupiahkan setara dengan Rp23.663.640.000 kepada penggugat," kata majelis hakim.

        Kemudian, hakim juga menghukum Bambang untuk membayar kerugian Wiranto yang telah dikeluarkan kepada Bambang sebesar Rp2.800.000.000.

        Bambang juga dihukum untuk membayar bunga yang dihitung sejak 24 November 2009 hingga tanggal gugatan tersebut diajukan, yaitu sebesar Rp18.509.699.208.

        Baca Juga: Orang PDIP dan Hanura Jadi Bos BRI, Gak Nyangka Demokrat Ngomong Gini..

        "Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan dalam perkara ini. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp5.000.000 per harinya apabila tidak memenuhi isi putusan ini."

        Dikatakan juga bahwa putusan dalam perkara tersebut dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada perlawanan banding atau kasasi. "Menghukum tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini," tulis situs tersebut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: