Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Usaha Lagi, 4 Kepala Daerah Bodebek Minta KRL Dihentikan, Eh...

        Usaha Lagi, 4 Kepala Daerah Bodebek Minta KRL Dihentikan, Eh... Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Cibinong -

        Lima kepala daerah dari Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek) akan usaha kembali mengusulkan pemberhentian sementara kereta rel listrik terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) demi mencegah penyebaran virus corona.

        Baca Juga: Zona Merah Corona Meluas, Bupati Bogor: Setiap Hari Ada yang Tertular

        "Kami lima kepala daerah akan tetap mengusulkan kepada Kemenhub untuk menghentikan sementara KRL selama PSBB," kata Bupati Bogor, Ade Yasin usai rapat bersama Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan perwakilan Bupati Bekasi di Pendopo Bupati Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu petang.

        Ia menyayangkan tidak adanya perubahan operasional kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek saat penerapan PSBB dengan sebelum diterapkan PSBB.

        "Paling tidak membatasi, menutup stasiun tertentu dan menyeleksi orang-orang yang akan bepergian menggunakan KRL," kata Ade.

        Lima kepala daerah Bodebek sepakat memperpanjang masa penerapan PSBB selama 14 hari ke depan terhitung sejak habisnya pemberlakuan tahap satu, yaitu 28 April 2020. Ade Yasin menyebutkan bahwa rata-rata pasien positif terinfeksi virus corona (COVID-19) yang berdomisili di Kabupaten Bogor lantaran tertular virus itu di dalam KRL.

        "Kami yakin salah satu penyebab maraknya positif itu karena KRL. Dari data yang ada rata-rata dari penumpang kereta. Kasus positif pertama yang di Bojonggede itu dari kereta," ujarnya.

        Sebelumnya, usulan Ade Yasin bersama empat kepala daerah lain di Bodebek mengenai pemberhentian sementara KRL, dibalas dengan surat pemberitahuan dari Kemenhub Nomor: KA.207/1/2. PHB.2020 tentang Pengaturan Pembatasan Operasi KRL Jabodetabek.

        Menurutnya, dalam surat tersebut pada poin empat dijelaskan bahwa permohonan pemberhentian sementara KRL tidak dimungkinkan, meski dalam situasi PSBB.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: