Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        ESDM Patok Harga Gas Bumi untuk PLN

        ESDM Patok Harga Gas Bumi untuk PLN Kredit Foto: Antara/R Rekotomo
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permen ESDM Nomor 45 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik.

        Beleid tersebut menegaskan penyesuaian harga gas untuk kebutuhan PT PLN (Persero) menjadi US$6 per MMBTU.

        Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi menjelaskan beberapa ketentuan dalam Permen ESDM 45/2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik diubah.

        Baca Juga: Ada Pemberlakuan PSBB, Ketersediaan BBM dan LPG Terganggu? Begini Respons Pertamina

        Kata dia, angka 5 pasal 1 contohnya, sebelumnya Badan Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik (BUPTL) adalah badan usaha pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik. Kemudian BUPTL diubah menjadi badan usaha pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik, yang meliputi Pengembang Pembangkit Listrik (PPL) dan pemegang wilayah usaha, yang memiliki perjanjian jual beli tenaga listrik (power purchase agreement) atau kerja sama operasi (KSO) dengan PT PLN (Persero).

        Di samping itu, pasal 4 juga diubah, sehingga ketentuan pasal 4 berbunyi: selain pasokan yang diperoleh dari alokasi Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), PT PLN (Persero) dan/atau BUPTL dapat memperoleh pasokan Gas Bumi dari Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi yang mendapatkan alokasi Gas Bumi sepanjang badan usaha tersebut menyediakan fasilitas atau infrastruktur Gas Bumi.

        "Sementara terkait harga gas bumi, pada pasal 8 dalam Permen ESDM 10/2020 ini disebutkan bahwa PT PLN (Persero) dan BUPTL dapat membeli gas bumi melalui pipa dengan harga gas bumi di pembangkit tenaga listrik (plant gate), paling tinggi US$6 per MMBTU," jelas Agung dalam keterangannya (28/4/2020).

        Dalam hal harga gas bumi di pembangkit tenaga listrik (plant gate) lebih tinggi dari US$6 per MMBTU atau gas bumi berasal dari LNG atau Compressed Natural Gas (CNG), Menteri ESDM menetapkan harga gas bumi di pembangkit tenaga listrik (plant gate) berdasarkan perhitungan penyesuaian harga gas bumi yang dibeli dari kontraktor dan ditambah dengan biaya penyaluran, yang terdiri atas biaya transportasi serta biaya midstream gas bumi.

        "Penyesuaian terhadap harga gas bumi tidak memengaruhi besaran penerimaan yang menjadi bagian kontraktor. Penyesuaian harga ini merupakan pengurangan dari penerimaan bagian negara yang diperhitungkan melalui bagi hasil sesuai kontrak kerja sama suatu wilayah kerja pada tahun berjalan," tutur Agung.

        Baca Juga: Kasih Insentif Listrik Besar-besar ke Pelanggan, Kantong PLN Makin Kering?

        "Besaran pengurangan dari penerimaan bagian negara tersebut paling tinggi sebesar penerimaan bagian negara pada tahun berjalan," tambahnya.

        Dalam menerapkan harga gas bumi di pembangkit tenaga listrik (plant gate) tersebut, Menteri ESDM dapat menugaskan BUMN dan/atau afiliasinya di bidang kegiatan usaha gas bumi untuk menyalurkan gas bumi kepada PT PLN (Persero) dan/atau BUPTL.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Bambang Ismoyo
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: