Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Saat Darurat PHK Mengancam Malah Bawa 500 TKA, Menaker Mesti Dicopot?

        Saat Darurat PHK Mengancam Malah Bawa 500 TKA, Menaker Mesti Dicopot? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak rencana akan masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok ke Indonesia. Sebanyak 500 TKA asal Tiongkok itu rencananya akan dipekerjakan di PT Virtue Dragon Nickel Industry (PT VDNI) di daerah Konawe, Sulawesi Tenggara.

        Presiden KSPI Said Iqbal menilai, masuknya TKA asal Tiongkok menciderai rasa keadilan rakyat dan buruh Indonesia. Apalagi, hal ini terjadi di tengah pandemi Covid-19 yang menyebabkan ratusan orang meninggal dunia dan jutaan buruh Indonesia terancam kehilangan pekerjaan. Karenanya, ia meminta pemeritah untuk fokus memerangi penyebaran covid-19 dan memperhatikan nasib buruh yang di PHK akibat dampak dari pandemi virus corona.

        Setidaknya, ada tiga alasan mengapa KSPI menolak masuknya TKA asal Tiongkok untuk bekerja di perusahaan nikel yang terdapat di Kabupaten Konawe tersebut. Pertama, kata Iqbal, masuknya TKA asal Tiongkok itu melanggar status bencana yang telah dicanangkan oleh Presiden Jokowi.

        Baca Juga: Menohok! Orang Ini Bilang Impor 500 TKA China Bukti Kegagalan. . . .

        "Di mana di saat pandemi ini, orang asing tidak boleh masuk ke Indonesia. Begitu pun sebaliknya, orang Indonesia tidak boleh pergi ke luar negeri. Maka sangat miris ketika mengetahui 500 TKA justru diizinkan bekerja di Indonesia," kata Said Iqbal melalui keterangan resminya, Minggu (3/5/2020).

        Kedua, imbuh Iqbal, rencana dimasukkannya TKA ke Indonesia itu melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

        "Alasan Plt Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja tidak ada tenaga kerja skills workers serta tidak ada orang Indonesia yang bersedia bekerja di perusahaan tersebut justru semakin menegaskan adanya pelanggaran terhadap UU Ketenagakerjaan," tegasnya.

        Iqbal menduga 500 TKA asal Tiongkok yang akan didatangkan ke Indonesia itu adalah pekerja kasar (unskill workers). Apalagi, sambungnga, perusahaan nikel tempat tujuan TKA tersebut sudah bertahun-tahun beroperasi di Indonesia.

        Baca Juga: Ya Tuhan! Pemerintah Tega Izinkan 500 TKA China Mengais Rezeki di Tanah Air saat Jutaan WNI Kena PHK

        Menurut Iqbal, kedatangan 500 TKA asal Tiongkok tersebut telah melukai dan menciderai rasa keadilan terhadap buruh Indonesia. Dimana, saat ini banyak buruh Indonesia yang di-PHK serta dirumahkan.

        "Darurat PHK terjadi di depan mata. Tetapi justru pekerjaan yang ada akan diserahkan ke asing. Semakin menyakitkan, sampai saat ini belum terlihat upaya sungguh-sungguh dari pemerintah untuk mencegah agar tidak terjadi PHK," ucapnya.

        Karena itu, KSPI menolak kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah terkait diperbolehkannya 500 TKA asal Tiongkok masuk ke Indonesia. Iqbal berharap ada tindakan tegas dsri Presiden Jokowi terkait masalah ini.

        "KSPI meminta dengan segala hormat kepada Presiden Jokowi untuk mengambil tindakan tegas kepada para pejabat di Kemenaker maupun kementerian terkait lainnya dengan cara dibebatugaskan dari pekerjaannya. Sekalipun itu seorang menteri," bebernya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: