Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Beda Nasib Saham Perusahaan Milik Duo Konglomerat Mochtar Riady dan Hary Tanoe

        Beda Nasib Saham Perusahaan Milik Duo Konglomerat Mochtar Riady dan Hary Tanoe Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Saham PT Link Net Tbk (LINK) langsng ambruk 4,32% atau 120 poin ke posisi Rp2.660 per saham. Hal ini terjadi setelah kabar mandeknya rencana akuisisi perusahaan penyedia layanan internet milik Mochtar Riady ini oleh perusahaan milik Hary Tanoesoedibjo, PT MNC Vision Networks Tbk (IPTV).

        Sepanjang hari ini, saham LINK yang diperdagangkan ada sebanyak 3.690 saham, ditransaksikan 397 kali hingga mencapai senilai Rp986,19 juta. 

        Sementara, saham IPTV tak bergerak atau stagnan di Rp388 per saham. Padahal, saham MNC Grup ini ditransaksikan sebanyak 13.351 kali senilai Rp3,89 miliar dengan melibatkan 100,823 lembae saham.

        Baca Juga: Akuisisi Link Net oleh Perusahaan Hary Tanoe Jalan di Tempat, First Media: Akan Segera Kami Bahas!

        Sebelumnya, PT First Media Tbk (KBLV) sebagai penjual menyatakan bahwa sejak penandatanganan term sheet pada 28 November 2019 lalu, keduanya belum menyepakati perjanjian definitif sebagai kelanjutan dari kesepakatan awal tersebut.

        Corporate Secretary KBLV, Harianda Noerlan, menerangkan bahwa sampai dengan berakhirnya jangka waktu term sheet tersebut, memang belum ada kesepakatan lebih lanjut, baik perihal perjanjian definitif maupun penyesuaian jangka waktu term sheet. Tanpa menyebut waktu yang pasti, ia mengatakan bahwa kedua pihak akan segera membahas hal-hal tersebut.

        Dimana, IPTV mengungkapkan niatnya untuk mengambil alih Link Net sejak November 2019 lalu. Sebagai langkah awal, IPTV dan KBLV meneken kesepakatan pada 28 November 2019. Namun, kesepakatan tersebut bersifat tidak mengikat. Dalam artian, deal akuisisi akan mengacu pada hasil uji tuntas (due dilligence) yang disepakati oleh kedua pihak dengan berbagai syarat dan ketentuan lainnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: