Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        BPK Ungkit Kinerja Pengawasan, Bos OJK Angkat Bicara

        BPK Ungkit Kinerja Pengawasan, Bos OJK Angkat Bicara Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Dewan Komisione Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso akhirnya memberikan responsnya terkait Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2019 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diungkap ke publik belum lama ini.

        Sebelumnya, dalam laporan itu, BPK membongkar rapor merah OJK, khususnya terkait pengawasan bank. BPK bahkan menyampaikan bahwa pengawasan OJK terhadap beberapa bank tidak sesuai ketentuan.

        Wimboh mengaku bahwa dia telah melakukan komunikasi intensif dengan Ketua BPK Agung Firman pascapublikasi IHPS II-2019 tersebut.

        Baca Juga: BPK Sentil OJK, Ekonom: Jangan Tambah Gaduh!

        "Yang diungkapkan BPK sebenarnya memiliki maksud baik dan ini memang menjadi komitmen OJK memperbaiki kualitas kinerja pengawasan lembaga jasa keuangan," jelas Wimboh melalui pesan singkatnya kepada redaksi Warta Ekonomi, Sabtu (9/5/2020).

        Namun, dia mempermasalahkan soal sikap BPK yang menyebutkan secara terang-terangan nama bank kepada publik. Menurut pandangan Wimboh, hasil audit tersebut bisa menimbulkan pemahanan yang salah di tengah masyarakat terkait tingkat kesehatan bank-bank yang diungkap BPK.

        "Penyebutan nama individual bank dapat membawa persepsi yang keliru dikaitkan dengan tingkat kesehatan individual bank," tegasnya.

        Pengawasan yang OJK lakukan, lanjutnya, melihat dari berbagai aspek, khususnya penanganan permasalahan yang dihadapi. Ada tahapan prosedur yang mesti dilalui, dan dalam perkembangannya terkadang memerlukan waktu atas dinamika keterlibatan berbagai pihak, baik dari internal maupun eksternal bank.

        Misal, kepada auditor, OJK secara terbuka menyampaikan data, informasi, dan penjelasan detail. Sementara IHPS, kata Wimboh, bersifat terbatas sehingga tidak bisa dijadikan tolak ukur terhadap pengawasan OJK terhadap bank secara menyeluruh.

        Dia sampaikan, "Yang diungkap secara terbatas dalam IHPS tidak dapat menjadi acuan keseluruhan kualitas pengawasan bank oleh OJK."

        Wimboh pun mengklaim bahwa lembaga yang dipimpinnya tidak antikritik. OJK siap menampung berbagai masukan atau saran untuk perbaikan kinerja lembaga pengawas industri jasa keuangan tersebut.

        "OJK senantiasa transparan dan terbuka atas berbagai masukan untuk peningkatan kinerja sebagaimana yang telah diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan," tukasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: