Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mulai Longgar, WNI di Luar Negeri Boleh Pulang Kok, Asalkan. . .

        Mulai Longgar, WNI di Luar Negeri Boleh Pulang Kok, Asalkan. . . Kredit Foto: Angkasa Pura II
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah memberikan kelonggaran kepada Warga Negara Indonesia untuk bepergian ke luar kota. Salah satu yang mendapatkan keringanan tersebut adalah para repatriasi pekerja migran, WNI dan pelajar yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah.

        Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 tahun 2020 mengenai kriteria pembatasan perjalanan orang. Mengutip SE tersebut, Minggu (10/6/2020), ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penumpang tersebut.

        Baca Juga: Polisi Selidiki Kasus 14 ABK WNI di Kapal China

        Pertama adalah penumpang harus bisa menunjukkan identitas diri seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), SIM atau tanda pengenal lainnya. Selain itu, harus menyertakan surat rujukan dari rumah sakit untuk melakukan pengobatan di daerah lain.

        Dan terakhir adalah, pasien juga harus menunjukkan hasil negatif covid-19 berdasarkan hasil tes PCR tes uji cepat atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas atau klinik kesehatan.

        Bagi pekerja migran, maka harus menyertakan surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Atau bisa juga menunjukkan surat keterangan dari perwakilan Indonesia di luar negeri.

        Sementara bagi mahasiswa, haru menunjukkan keterangan dari universitas atau sekolah masing-masing. Selain itu, proses pemulangan juga harus dilakukan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan universitas.

        Sebenarnya, berdasarkan SE tersebut juga ada beberapa kriteria masyarakat yang diperbolehkan untuk keluar masuk daerah. Misalnya adalah perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan beberapa kegiatan tertentu.

        Selain itu, pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pelayanan pertahanan, keamanan dan ketertiban umum, serta pelayanan kesehatan. Selain itu juga pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting.

        Kemudian ada juga perjalanan orang yang anggota keluarga intinya meninggal dunia. Dan terakhir juga ada repatriasi pekerja migran, WNI dan pelajar yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Fajria Anindya Utami

        Bagikan Artikel: