Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Lagi, PSI ke Anies: Pak, Jangan Pangkas Uang....

        Lagi, PSI ke Anies: Pak, Jangan Pangkas Uang.... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Anggota Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di DPRD DKI Jakarta, Anggara Wicitra Sastroamidjojo meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk tidak memangkas Tunjangan tenaga kesehatan yang tengah melawan virus corona atau Covid-19 di Ibu Kota.

        Hal tersebut dikatakan terkait rencana Pemerintah Provinsi DKI yang bakal memotong sejumlah Tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang anjlok gara-gara corona.

        Baca Juga: Hah! Catatan Orang 212, Anies Diobok-obok 8 Menteri Jokowi, Ada Menteri...

        Baca Juga: Uchok Bilang PSI Sudah Tepat: Anies Baswedan Harus Segera...

        Bahkan, aturan tersebut akan diberlakukan pada akhir bulan ini. Termasuk, Tunjangan PNS yang akan dipotong seperti Tunjangan kinerja daerah (TKD) atau Tunjangan penghasilan pegawai (TPP).

        "Mereka sudah mengorbankan waktu dan tenaga, mengambil segala resiko dan berjuang melawan virus corona. Sudah selayaknya pemerintah menjamin kesejahteraan mereka. Jangankan pemotongan, insentif mereka juga harusnya  lancar dibayarkan,” katanya kepada wartawan, Senin (11/5/2020).

        Sebelumnya, Anies melalui Peraturan Gubernur No.23 Tahun 2020 juga menetapkan insentif tambahan bagi tenaga kesehatan dan tenaga penunjang medis lainnya yang terlibat dalam upaya penanggulangan wabah COVID-19 di Jakarta sebesar Rp215.000 per orang/hari terdiri dari 150.000 uang transportasi dan 65.000 uang makan.

        Menurut Anggara, semua tunjungan yang telah diberikan kepada para tenaga medis tak boleh diutak atik lagi walau PAD DKI sedang turun drastis.

        “Mereka melayani warga masyarakat dengan tulus, sebagai gantinya, kita yang menjaga kesejahteraan keluarga mereka dengan memberikan Tunjangan tanpa adanya pemotongan apapun,” tukasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: